Tatiye.id (GORUT) – Surat keterangan vaksinasi kini menjadi salah satu persyaratan wajib dilampirkan dalam melakukan pengurusan administrasi.
Hal itu disampaikan Bupati Gorut Indra Yasin usai pimpin rapat Evaluasi Capaian Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Gorontalo Utara, Selasa (14/09/2021).
“Mengapa vaksinasi diwajibkan karena vaksinasi menyelamatkan nyawa orang dan itu merupakan perintah tegas bapak Presiden RI tertuang dalam perundang-undangan, serta sebagai kepala daerah maka kita harus menjalankanya sesuai sumpah jabatan kita saat dilantik menjadi kepala daerah melaksanakan semua perundang-undangan,” tegas Indra Yasin.
Sirinya menambahkan hasil capaian pelaksanaan vaksinasi pada tanggal 13 September telah mencapai 47,60% dan itu akan terus digenjot.
“Kami terus berusaha dan mengenjot pelaksanaan vaksinasi di Gorontalo Utara agar mencapai target sesuai target dari pemerintah pusat 80%, untuk hasil capaian pelaksanaan vaksinasi pada tanggal 13 September sesuai data 47,60%,” tandasnya.