Ini Alasan Bamperda DPRD Provinsi Gorontalo Desak Dua Ranperda Selesai Tahun Ini

TATIYE.ID (DEPROV) – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Gorontalo yaitu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Ranperda Retribusi Pajak Daerah diminta untuk segera diselesaikan di tahun 2023.

Hal tersebut diungkapkan oleh Yuriko Kamaru kepada awak media usai menggelar rapat kerja Bamperda DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka penyiapan pembahasan rancangan peraturan daerah Provinsi Gorontalo.

Menurut Yuriko lahirnya kedua Ranperda merupakan hal yang sangat penting untuk provinsi Gorontalo, sehingga dalam kesempatan yang sama dirinya menguraikan beberapa alasan kedua Ranperda ini perlu diselesaikan di tahun ini.

“Menyangkut tentang RTRW, Ranperda RTRW kalau tidak diselesaikan maka ini terkait dengan dunia investasi yang mau masuk di Gorontalo. Maka sebelum ada ranperda RTRW, investasi yang ingin mau menginves ke Gorontalo itu belum bisa karena RT RW nya belum selesai,” ungkap Yuriko, Senin (29/05/2023)

“Menyangkut ranperda retribusi pajak daerah apabila kita tidak selesaikan di tahun 2023, maka setelah tanggal 5 januari 2024, tidak akan bisa pemerintah untuk melakukan pemungutan pajak dan restribusi daerah di tanggal 6 januari kalau misalnya objek pajaknya jatuh di tanggal 6 januari, itu tidak bisa dilakukan,” sambungnya.

Berangkat dari beberapa alasan yang telah diuraikan, Yuriko meminta kedua Ranperda tersebut segera di tindaklanjuti dan perlu diseriusi oleh pemerintah guna agar Provinsi Gorontalo tak mendapatkan persoalan di tahun 2024 nanti.

“Makanya kami di DPRD sangat menunggu dua ranperda ini, untuk segera dilakukan pembahasan. Saya tekankan ya, kami DPRD dua ranperda ini kiranya akan segera dilakukan pemabahasan,” pungkasnya.

Exit mobile version