Ingin Maju Lewat Jalur Independen di Pilkada Bonebol Minimal Kantongi 12.278 KTP

TATIYE.ID (BONEBOL) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone Bolango mengumumkan syarat dukungan untuk bakal calon Bupati jalur perseorangan atau independen pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilu) serentak tahun 2024.

Bagi bakal calon bupati yang ingin maju lewat jalur independen, adapun syarat pendaftarannya yaitu memperoleh dukungan minimal 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Bone Bolango, yakni jika dikalkulasikan perlu mengumpulkan 12.278 KTP.

Hal ini sebagaimana yang disampaikan langsung oleh Divisi Teknis Penyelenggara, Shaqti Qhalbudien Yusuf dalam rapat koordinasi Penyerahan Dukungan Pencalonan Perseorangan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 bersama perwakilan partai politik (LO), Sabtu (04/05/2024).

“Perlu kami sampaikan bahwa jumlah daftar pemilih tetap Kabupaten Bone Bolango itu sejumlah 122.773 nah ini tentu untuk menjadi syarat dukungan perseorangan itu 10% dari jumlah DPT yaitu 12.278 maka sebanyak 12.278 ini perlu disiapkan dukungan minimal bagi bakal calon perseorangan”, ungkapnya.

Dalam persyaratan ini, KPU Bone Bolango juga menekankan bahwa patokan jumlah dukungan yang dibutuhkan yaitu harus mencakup 50 persen dari Kecamatan yang ada di Kabupaten Bone Bolango.

Demikian untuk penyerahan dokumen syarat dukungan oleh pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango jalur perseorangan ini akan dilaksanakan oleh KPU mulai dari 8 Mei hingga 12 Mei 2024.

“Sekarang ini baru 2 LO Calon Bupati dan Wakil Bupati yang bakal maju Perseorangan yg memasukkan surat ke kami KPU Bone Bolango”, tandasnya.

Exit mobile version