
TATIYE.ID (KABGOR) – Esto Haryanti Hartono, ASN Bone Bolango yang bertugas di kantor Camat Bone Bolango diduga tipu 103 orang warga Kabupaten Gorontalo dengan modus iming-iming menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Hal tersebut terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Gorontalo. Di depan para aleg DPRD Kabgor, yang terdiri dari komosi gabungan yaitu komisi I,II, dan III, Esto terang-terangan mengakui hal tersebut.
“Kepada cici saya mengatakan, saya akan bantu tapi prosesnya akan menggantikan yang sudah masuk kemarin pengalihan,” ungkap Esto.
Sebelum Eston akan membantu keponakan, saudara atau bahkan keponakan dari Hadijah Djoli atau yang akrab disapa cici, dirinya sudah terlebih dahulu melakukan peminjaman uang sebesar Rp2,5 juta kepada Hadijah Djoli.
“Esto meminjam uang, setelah itu dirinya datang lagi meminta pinjaman lagi, namun sudah tidak saya berikan,” ungkap Andi Masi suami dari Hadijah Djoli saat RDP berlangsung.
Dari pinjam meminjam uang ini, Esto mengatakan akan membantu anak, ponakan atau keluarga Hadijah Djoli untuk menjadi ASN di Bone Bolango.
“Setelah tidak diberikan tambahan pinjaman, Esto langsung menanyakan kepada istri saya, jika ada anak atau kemanakan yang boleh mokase maso PNS,” ungkap Andi.
Usai dari iming-iming jadi PNS sontak Hadijah Djoli mencari keluarganya untuk masuk PNS. Salah satu korban yaitu Arif Setiawan Abdul Kadir, atau yang akrab disapa Arif. Kepada awak media Arif mengaku sudah kehilangan uang sebesar Rp43 juta untuk masuk jadi PNS tersebut.
“Saya dimintakan uang sebasar Rp35 juta diawal, namun seiring berjalannya waktu, ternyata masih ada lagi yang harus dibayar, sampai dengan terakhir saya sudah mengeluarkan uang sebesar Rp43.250.000,” ungkap Arif.
Senada dengan Arif, Yanto Abdulah, salah satu suami dari korban iming-iming jadi PNS pun mengaku sudah kehilangan uang demi istri menjadi PNS.
Total keseluruhan uang yang di dapat Eston dari para korban kurang lebih Rp774 juta, dan ada salah satu korban yang membayar kurang lebih Rp53 juta.
Pada intinya para korban yang datang pada RDP tersebut tak lain hanya ingin mencari solusi, bagaimana uang mereka bisa dikembalikan kembali. Irwan Dai selaku pimpinan rapat pun mencarikan solusi untuk para korban yang menghasilkan 3 kesimpulan.
“Pertama pihak ibu Esto dan ibu Cici sepakat akan menukar uang dari korban. Kedua memberikan kesemptan pada ibu Esto dan ibu Cici untuk memfasilitasi korban sampai dengan tanggal 31 Januari 2022, dan terakhir memprioritaskan pembayaran pada korban yang diprioritaskan dalam hal ini yang berhutang,” tutup Irwan.






















Wadduh, kesimpulannya koq begitu.
Seharusnya DPRD membela hak-hak rakyat yang dìzholimi. Apalagi oknum adalah aparatur sipil negara, sering melakukan penipuan CPNS dan sudah mengakui perbuatannya.
Jadi, seharusnya DPRD selain mewajibkan pelaku untuk mengembalikan uang korban juga merekomendasikan kepada kepolisian untuk diproses hukum dan merekomendasikan kepada Bupati Bone Bolango untuk dipecat karena telah merusak institusi pemerintah.