
TATIYE.ID (GORONTALO) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo mendeportasi dua warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial XW dan HS, Rabu (24/9/2025).
Tindakan ini dilakukan karena keduanya melanggar Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni “patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati peraturan perundang-undangan.”
Kedua WNA sebelumnya ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Gorontalo, dan setelah melalui seluruh prosedur resmi, diputuskan untuk dikeluarkan dari wilayah Indonesia. Proses deportasi dilakukan tim petugas imigrasi yang dipimpin Plt. Kasubsi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bayu Nugraha Ramadhan.

Dari Gorontalo, kedua deteni diterbangkan ke Jakarta menggunakan maskapai Garuda Indonesia, sebelum akhirnya diberangkatkan ke Guangzhou, Tiongkok melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Kepala Kantor Imigrasi Gorontalo, Gelora Adil Ginting, menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk komitmen dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban keimigrasian.
“Kami berkomitmen menjalankan fungsi keimigrasian dengan penuh tanggung jawab dan sesuai prosedur,” ujarnya.
Deportasi ini juga merupakan hasil sinergi antarinstansi dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), yang selama ini menjadi wadah koordinasi pengawasan orang asing di Gorontalo.

Sepanjang 2025, Imigrasi Gorontalo sudah mendeportasi sejumlah WNA dari berbagai negara, termasuk Vietnam, Pakistan, dan Tiongkok, karena pelanggaran izin tinggal maupun penyalahgunaan visa. Tindakan tegas tersebut disebut sebagai wujud nyata pengawasan keimigrasian yang profesional dan terukur.
Selain penegakan hukum, Imigrasi juga berupaya memperluas layanan. Ke depan, pembentukan Kantor Imigrasi Pohuwato ditargetkan untuk mendekatkan pelayanan ke masyarakat, khususnya di wilayah Pohuwato, Boalemo, hingga beberapa daerah Sulawesi Tengah.
Kepala Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Agung Sampurno, menambahkan bahwa dukungan semua pihak dibutuhkan agar pembentukan kantor baru itu segera terwujud.


















