Imigrasi Gorontalo Bakal Deportasi 4 WNA Sri Lanka, Ini Sebabnya

TATIYE.ID (GORONTALO) – Jajaran imigrasi Gorontalo mengamankan 4 Warga Negara Asing asal Sri Lanka atas pelanggaran keimigrasian.

Empat WNA Sri Lanka memiliki izin tinggal kunjungan yang telah di perpanjang di Kantor Imigrasi Kendari. Namun, keempat WNA tersebut disinyalir melanggar pasal 122 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan.

Mereka diduga terlibat dalam kegiatan penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Mereka mengaku datang sendiri karena melihat potensi emas yang berada di Kabupaten Pohuwato.

Berdasarkan keterangan, pada tanggal 21/02/2024 yang lalu, mendatangi dan masuk kedalam area lahan serta mengaku melihat proses pertambangan emas secara tradisional, dimana kegiatan tersebut tidak sesuai peruntukan izin tinggalnya.

Pada tanggal 26/02/2024, para terduga diambil keterangannya di kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo.

Sebagai tindakan hukum, izin tinggal keempat WNA dicabut dan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi. Tindakan deportasi ini direndahkan akan dilaksanakan pada Sabtu (16/03/2024), sesuai dengan pasal 51 Huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Kami akan melakukan tindakan Administratif Keimigrasian pada keempat Warga Negara Asing ini dalam bentuk Deportasi. Untuk tindakan Deportasi ini akan direncanakan pada Sabtu (16/03/2024),” ujar Friece Sumolang, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo, pada konferensi pers Kamis (14/03/2024)

Friece Sumolang berharap, ketika masyarakat mengundang Warga Negara Asing (WNA), diharapkan untuk melihat aturan-aturan yang ada, baik aturan keimigrasian maupun aturan dari instansi terkait untuk menjaga kedaulatan Negara Indonesia.

Pewarta: Abel

Exit mobile version