Idah Paparkan Tugas Fungsi DPR pada Penyelenggaraan Haji Dihadapan Jamaah Haji 2024-2025

Tatiye.id – Legislator Senayan Dapil Provinsi Gorontalo dari Fraksi Golkar Idah Syahidah memaparkan tugas dan fungsi DPR RI khususnya Komisi VIII yang memiliki ruang lingkup bidang agama, perencanaan, bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta bidang sosial dihadapan 400 jamaah haji 2024-2025 bertempat di Mess Haji Gorontalo, Selasa (12/9/2023).

“Seperti kita ketahui bersama, DPR RI memiliki tugas dan fungsi yaitu legislasi, budgeting dan pengawasan,” ungkap Idah Syahidah.

Dirinyapun menegaskan tugas dan fungsi tersebut, diterapkan dalam kerja-kerja anggota DPR RI mulai dari tingkat komisi hingga paripurna, salah satu yang menjadi fokus dalam pelaksanaan tugas dan fungsi anggota Komisi VII DPR RI, adalah pelaksanaan ibadah haji.

“Sebab penyelenggaraan ibadah haji, membutuhkan sistem penyelenggaraan yang komprehensif, karena terkait dengan kenyamanan umat untuk beribadah kepada Allah SWT,” tuturnya.

Srikandi Golkar Gorontalo tersebut menuturkan peran Komisi VIII DPR dalam fungsi pengawasan. Mulai dari pengawasan regulasi, kebijakan, anggaran dan pelaksanaan di Tanah Suci terkait permasalahan yang dihadapi jamah haji asal Indonesia, khususnya dari Provinsi Gorontalo.

“Pengawasan ini ditujukan, agar Pemerintah memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan sebaik-baiknya kepada jamaah haji,” terangnya.

Hal yang juga sangat penting dalam pengawasan adalah proses penganggran.

“Saya ingin menyampaikan informasi, bahwa semua anggaran untuk pelaksanaan ibadah haji dibahas bersama antara Kemenag RI, BPKH RI dengaan Komisi VIII DPR. Sehingga disepakati biaya haji per tahunnya, subsidi dan penempatan anggarannya,” ucap Idah Syahidah.

Exit mobile version