
TATIYE.ID (GORONTALO) – Sebanyak 592 orang narapidana dan anak di Provinsi Gorontalo menerima remisi umum pada peringatan HUT ke-76 RI, 9 orang diantaranya dinyatakan bebas langsung. Sedangkan yang lainnya menerima pengurangan masa hukuman atau RU I dengan besaran yang bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan masa tahanan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kakanwil Hukum dan HAM Gorontalo, Bagus Kurniawan menjelaskan, remisi yang diberikan kepada narapidana dan anak ini sebagai bentuk apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku selama menjalani masa tahanan. Dan mereka yang telah mendapatkan remisi kata dia, telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

“Berdasarkan data Kemenkumham Wilayah Gorontalo, jumlah narapidana dan anak di Provinsi Gorontalo sekitar 1002 orang. Dan yang kita usulkan untuk mendapat remisi sebanyak 592 orang. Dianataranya Lapas Klas IIA Gorontalo berjumlah 287 orang, Lapas Klas IIB Boalemo berjumlah 114 orang, Lapas Klas IIB Pohuwato berjumlah 159 orang, LPKA Klas IIA Gorontalo berjumlah 6 orang, dan Lapas Perempuan Klas Klas III Gorontalo berjumlah 26 orang. Dari jumlah yang ada, hanya 9 orang yang dinyatakan bebas langsung” jelasnya, Selasa (17/08/2021)
Lanjut katanya, remisi juga merupakan salah satu sarana hukum yang sangat penting dan bermanfaat dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. Agar bisa menjadi motivasi perbaikan diri dan mental bagi narapidana, untuk menjadi manusia yang lebih baik dari sebelumnya.
“Melalui pemberian remisi ini kami berharap agar warga binaan dapat melakukan hal-hal yang lebih baik, sadar hukum dan tidak lagi melakukan pelanggaran dalam bentuk apapun” tutupnya. (**)

















