
Tatiye.id (GORUT) – Kekecewaan masyarakat Desa Otiola yang mengaku memiliki tanah untuk membangun gedung sekolah berimbas dengan penyegelan.
Pasalnya penyegelan tersebut dilakukan karena sisa pembebasan lahan belum terpenuhi sampai saat ini, dan gedung sekolah yang dibangun sudah hampir rampung.
“Mengapa gedung sekolah disegel oleh keluarga Latonggu disebabkan belum ada pelunasan sisa uang untuk pembebasan lahan dari pemerintah desa sesuai dengan kesepakatan,” ungkap Erlin Latonggu via teleponl, Rabu (24/11/2021).
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara Irwan Usman menuturkan terkait penyegelan gedung sekolah bahwa ini bukan soal persoalan bayar atau tidak, jika dilihat dari prosedur yang ada.

“Yang berhak dalam kepemilikan tanah yaitu yang mempunyai legalitas formal karena satu sisi mengaku bahwa itu tanahnya, dan sisi lain yang mempunyai pohon kelapa juga mengaku memiliki tanah tersebut tapi kedua-duanya tidak memiliki bukti legalitas mereka hanya mempunyai historis,” kata Irwan.
Irwan menambahkan permasalahan ini hanya kesalahan pemahaman untuk menyatakan hak kepemilikan atas tanah tersebut secara resmi.




















