HS Penuhi Panggilan Polda Gorontalo Atas Laporan Keterangan Palsu

TATIYE.ID (GORUT) – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Gorontalo Utara (GORUT), Hamzah Sidik Djibran mengatakan bahwa hari ini dirinya memenuhi undangan panggilan dari pihak kepolisian atas laporan sebelumnya ke Polda Gorontalo terkait dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu atau kesaksian palsu yang dilakukan oleh saudara Ridwan Yasin, SH. MH , Selasa (20/4/2021).

“Tadi itu saya di undang untuk memberikan keterangan dan di ambil berita acarah pemeriksaan. Selain itu ada beberapa pertanyaan juga yang disampaikan oleh pihak kepolisian kepada saya,” kata Hamzah

Dari pemeriksaan tadi kata Hamzah, sekaligus mengkonfirmasi kepada publik bahwa apa yang sebelumnya disampaikan oleh beberapa orang terkait laporan saya di tolak, itu telah terbantahkan hari ini. Bahwa ternyata ini on proses di Polda.

“Dan tentu saya juga sampai dengan pelaporan serta hari ini belum pernah membantah ataupun memberikan klarifikasi, seperti halnya bahwa ada di media sosial yang menyatakan laporan saya di tolak, Lalu juga dari bidang humas Polda Gorontalo menyampaikan bahwa laporan saya belum bisa di proses karna masi menunggu putusan atau segala macam hal lain, sayapun demikian tidak bereaksi,” ujarnya

Hamzah menyampaikan ini menandakan, bahwa saya mempercayakan proses hukum tersebut kepada kepolisian Daerah. Meskipun saya paham atas mekanisme penyelidikan atau penyidikan itu seperti apa di Polda, karena saya juga telah membaca manajemen penyidikan tindak pidana oleh kepolisian itu.

“Saya sudah membaca peraturan kepolisian, bahwa yang mana laporan itu ketika masuk akan di kaji terlebih dahulu oleh penyelidik melalui satu penyelidikan, apakah ini memenuhi unsur atau tidak,” ucap Politisi senior Partai Golkar tersebut.

Hamzah yang juga selaku mantan Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo ini menyampaikan, artinya jika seandainnya ini memenuhi unsur, maka tentu ini bisa ditingkatkan menjadi penyidikan. Nah jika sebaliknya tidak, maka akan dihentikan. Dan semua itu pastinya tergantung alat bukti yang di miliki.

“Alhamdulillah tadi saya saat ditanyakan alat bukti, sayapun suda menyerahkan alat bukti berupa dokumen-dokumen tersebut. Dari dokumen itu ada beberapa SK yang saya serahkan terkait soal penetapan lokasi berhubungan dengan pertanyaan polisi,” ungkapnya

Dari kepolisian sendiri sempat menanyakan kepada saya tentang keterangan palsu yang saya laporkan ini. Sehingganya sayapun menyampaikan, seperti keterangan di media masa bahwa dia tidak mengetahui penetapan lokasi, sementara disisi lain saya mempunyai data yang bersangkutan memiliki jabatan sebagai biro hukum dan juga menandatangani paraf biro hukum.

“Pasalnya, Karena yang harus menandatangani paraf di hukum itu, yang bersangkutan dalam hal ini kepala biro,” jelas Aleg dua periode tersebut. (*)

Exit mobile version