TATIYE.ID (KABGOR) – Kabar gembira untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
Pasalnya, mulai pekan depan Tunjangan Hari Raya serta gaji tiga belas ASN akan dicairkan. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Peraturan Bupati (perbup) nomor 15 tahun 2022 tentang teknis pembayaran THR dan TPP 14 serta gaji 13 dan TPP 13 bersumber dari APBD Tahun 2022 oleh Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo.
“Alhamdulillah Peraturan Bupati (Perbub) nomor 15 Tahun 2022 tentang teknis pembayaran THR dan tambahan penghasilan ke 14 dan gaji 13 bersumber dari APBD 2022, sudah saya tandatangani. Ini sebagai tindaklanjut dari Kebijakan bapak Presiden Jokowi yang diumumkan beberapa waktu lalu. Instruksi beliau segera dibayarkan,” kata Nelson, Kamis (21/4/2022).
Diketahui, besaran THR dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 14 sebesar 50% pada Pemkab Gorontalo tahun 2022 diestimasi sebesar Rp24.934.357.712.50, terdiri dari THR sebesar Rp21.837.490.798 dan TPP 14 50% sebesar Rp3.096.866.914.50.