#INFO60KATA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polisi, dan pensiunan PNS.
Sementara untuk pegawai di instansi yang belum berstatus PNS, seperti tenaga honorer tidak mendapatkan porsi untuk THR bila mengacu pada PP tersebut. Pemberian THR hanya berdasarkan instansi atau lembaganya masing-masing.
Herman menjelaskan, bila ingin mendapatkan THR secara jelas maka tenaga honorer harus diangkat terlebih dahulu menjadi PNS. Hal itu agar pegawai honorer bisa merasakan THR yang sama dengan PNS lainnya.
“Iya harus jadi PNS (untuk dapat THR),” kata Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman dikutip dilaman detik.com Kamis (24/5/2018).(*)
#INFO60KATA/Sumber : Detik.com