
TATIYE.ID (GORUT) – Panitia Seleksi Penerimaan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. Zainal Umar Sidiki (ZUS) Kabupaten Gorontalo Utara secara resmi mengumumkan hasil seleksi Pegawai BLUD Tahun 2026. Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Nomor 445/RSUD-ZUS/054/I/2026 yang ditetapkan pada 8 Januari 2026.
Ketua Panitia Seleksi yang juga Direktur RSUD dr. Zainal Umar Sidiki, dr. Mohammad Ardiansyah, M.Kes, menjelaskan bahwa seluruh peserta yang dinyatakan lulus telah mengikuti rangkaian seleksi secara menyeluruh dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Proses seleksi dilaksanakan secara objektif dan transparan, mulai dari ujian tertulis hingga wawancara, dengan menyesuaikan kebutuhan formasi di rumah sakit,” ungkap dr. Mohammad Ardiansyah, Kamis (8/1/2026).
Ia menambahkan, peserta yang dinyatakan lulus diwajibkan segera melapor kepada Panitia Seleksi serta melengkapi seluruh dokumen pemberkasan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Kami mengimbau peserta yang lulus agar mematuhi ketentuan pelaporan dan pemberkasan. Apabila tidak melapor sesuai jadwal, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri,” tegasnya.
Selain mengumumkan hasil seleksi, manajemen RSUD dr. Zainal Umar Sidiki juga menyampaikan pengangkatan Pegawai BLUD Profesional sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Nomor 445/RSUD-ZUS/053/I/2026. Pengangkatan tersebut berlandaskan Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pengelola dan Pegawai BLUD Profesional.
Menurut dr. Mohammad Ardiansyah, pengangkatan pegawai BLUD profesional merupakan langkah strategis rumah sakit dalam memperkuat kualitas pelayanan kesehatan, khususnya pada posisi yang membutuhkan keahlian dan kompetensi tertentu.
“Pegawai BLUD profesional dipilih berdasarkan kemampuan, keahlian, serta keterampilan yang relevan dengan kebutuhan pelayanan di RSUD dr. Zainal Umar Sidiki,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pegawai BLUD profesional yang telah ditetapkan wajib melapor pada 12 Januari 2026 kepada Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Diklat dan Promosi RSUD dr. Zainal Umar Sidiki, dengan ketentuan berpakaian atasan putih, bawahan hitam, serta sepatu hitam.
“Ini merupakan bagian dari penegakan disiplin dan kesiapan kerja. Apabila tidak melapor sesuai jadwal, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri,” pungkasnya
















