
TATIYE.ID (KABGOR) – Kadis Kominfo Kabgor, Haris Suparto Tome melaporkan tiga media online ke Polres Gorontalo atas dugaan pencemaran nama baik.
Pantauan di lokasi, Haris didampingi isterinya menuju ruangan Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Gorontalo usai memberikan keterangan selama 1 jam di ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sekitar pukul 18.45 Wita.
Kepada wartawan dia tidak membeberkan daftar nama-nama dari tiga media online yang dilaporkan ke polisi tersebut. Namun disampaikan media online itu dilaporkan karena memuat berita tanpa memperhatikan kaidah jurnalistik
“Saya hanya menggunakan hak konstitusi saya atas semua tuduhan dan fitnah oleh beberapa media online pada pemberitaan sebelumnya. Maaf ya nama-nama media ini tidak dapat saya sebutkan, nanti juga terungkap,” kata Haris kepada wartawan, Selasa (22/6/2021).
Menurut Haris, konten berita dari media tersebut telah merugikan dirinya dan keluarganya. Berita yang disajikan tersebut menurutnya hanya berdasarkan imajinasi oknum jurnalis.
Padahal di era maraknya penyebaran berita bohong (hoaks) di tengah-tengah masyarakat, pers harusnya menyajikan informasi yang akurat dan valid.

“Di sini saya hanya ingin memberikan efek jera supaya tidak ada lagi korban selanjutnya, karena jika pers sehat masyarakat cerdas,” tambah Haris.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Moh Nauval Seno SIK membenarkan telah menerima laporan tiga laporan polisi dari Haris Suparto Tome.
“Tadi laporannya. Tiga media online yang dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, sudah kami terima. Selanjutnta pemanggilan terhadap sejumlah orang yang terkait,” tandas Iptu Nauval.
















