TATIYE.ID (GORUT) – Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara, Hamzah Sidik Djibran, berharap agar demokratisasi di tingkat desa dapat berjalan dengan maksimal tanpa ada hambatan – hambatan apapun pada perhelatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) nanti.
Hal itu sebagaimana disampaikan pada saat diwawancarai oleh beberapa awak media, Rabu (25/5/2022).
“Kalaupun ada hambatan – hambatan mari kita bicarakan, bagaimana caranya untuk bisa menyelesaikan hambatan ini tanpa harus melanggar aturan yang ada,” ujar Hamzah.
Kendati demikian, sejumlah permasalahan dalam pilkades juga tak jarang terjadi mulai dari kesolidan panitia hingga permasalahan pada calon.
“Misalkan di Desa Buladu, itu panitia tidak melakukan konfirmasi kepada BPD atas informasi dari Pemdes terkait LPPD nya incumbent, dalam hal ini ayahanda Abdul Hair Kama ini,” ucapnya.
“Seharusnya mereka melakukan konfirmasi, apakah Pak Hair ini memasukan LPPD atau tidak. Namun ternyata setelah dilakukan pengecekan, mereka tidak melakukan konfirmasi ke BPD, sementara ada bukti yang bersangkutan memasukan LPPD,” katanya.
Dari situ, didapati bahwa kesalahannya ada pada panitia yang tidak melakukan konfirmasi kepada BPD.
“Akhirnya ketika PPK melakukan konfirmasi kepada ketua BPD, ketua BPD pun menyampaikan bahwa yang bersangkutan sudah memasukan LPPD, sehingga iapun telah memenuhi syarat untuk tetap menjadi calon kepala desa,” jelasnya.
“Termasuk juga Desa Koluoka, dimana di desa tersebut ijazah itu dianggap tidak sesuai, atau tidak sah. Namun demikian menurut informasi dari Pemdes, yang dipersoalkan justru bukan ijazah SMP ataupun pengganti ijazah, tapi yang SD. Sehingga kitapun telah menyampaikan bahwa yang ijasah SD itu tidak relevan untuk diperiksa, karena syarat untuk menjadi kepala desa itu cukup hanya di ijazah minimal SMP,” tambahnya.
Lanjut ketua DPD AMPI Provinsi Gorontalo ini, dimana pada saat mengetahui inti permasalahan tersebut hanya mempersoalkan ijazah SD, merekapun menganggap tidak relevan, sehingga yang bersangkutan ataupun calon kades atas nama Supardi Pakaya ini bisa tetap melanjutkan sebagai calon.
“Termasuk juga Desa Bualemo, setelah kami lakukan diskusi yang cukup panjang lebar, akhirnya dibuka lagi pendaftaran calon Kades selama 5 hari kerja, dimulai hari jumat. Maka siapapun calon yang ingin mendaftar sebagai Kades Bualemo, silakan mendaftarkan diri, dan untuk penelitian berkasnya tetap sama 20 hari kedepan,” tandasnya. (*)