Hamzah Sidik Mendukung Putusan Bupati Untuk Dapat Memperbolehkan Shalat Tarawih

TATIYE.ID (GORUT) – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Gorontalo Utara (GORUT), Hamzah Sidik Djibran menyampaikan, sangat mendukung apa yang telah diputuskan oleh bupati bersama forkopimda, bahwa shalat tarawih yang akan dilaksanakan menjelang Bulan Ramadhan ini dapat diperbolehkan dengan mengacu tetap pada protokol kesehatan.

“Saya selaku pimpinan DPRD dan juga pribadi tentunya sangat mendukung apa yang menjadi keputusan dalam rapat itu,” kata Pimpinan DPRD Gorut tersebut saat di hubungi oleh Tatiye.id melalui via telfon, Kamis (9/4/2021).

Politisi senior partai Golkar inipun menghimbau kepada umat muslim khusunya di Gorontalo Utara yang akan menjalankan aktifitas ibadah amalia Ramadhan agar tetap memperhatikan protokol kesehatan yang telah menjadi kebijakan Pemerintah.

“Tentu disinipun perlu kita ketahui, bahwa sebelumnya kementrian agama telah mengeluarkan surat edaran tersebut. Sehingganya karena di Gorontalo Utara pun tidak lagi termasuk zona merah maka pastinya dapat melaksanakan Ibadah Solat Tarawih,” ucapnya

Intinya kata Hamzah yang juga selaku Ketua DPD II Partai Golkar ini, mengenai apa yang telah menjadi keputusan daripada Pemerintah Daerah untuk dapat memperbolehkan Shalat Tarawih, kitapun menyetujuinya. Pasalnya saat ini sayapun selaku pribadi sudah sangat rindu agar dapat mengisi masjid dalam melakukan Shalat Tarawih berjamaah. (*)

Exit mobile version