
TATIYE.ID (GORUT) – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Hamzah Sidik Djibran, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Menurut Hamzah, kebijakan tersebut bukan sekadar langkah pembatasan, tetapi bagian dari upaya melindungi sekaligus meningkatkan kualitas generasi muda di tengah derasnya arus digital.
“Saya mendukung penuh keputusan ini,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).
Ia menilai, anak-anak dan remaja menjadi kelompok paling rentan terhadap dampak negatif media sosial, mulai dari kecanduan hingga gangguan kesehatan akibat pola penggunaan yang tidak terkontrol, seperti kebiasaan begadang.
Lebih lanjut, Hamzah menekankan pentingnya penyesuaian sistem pendidikan, khususnya dalam penguatan literasi digital di daerah. Menurutnya, sekolah memiliki peran strategis dalam membentuk pemahaman siswa terhadap penggunaan teknologi secara bijak.
“Kita perlu menyesuaikan sistem pendidikan, terutama terkait literasi digital agar anak-anak tidak terjebak dalam dampak buruk media sosial,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara guru dan orang tua dalam mengawal implementasi kebijakan tersebut. Menurutnya, pembatasan akan efektif jika dibarengi dengan edukasi yang tepat kepada anak-anak.
“Guru dan orang tua harus mampu menjelaskan alasan pembatasan ini, agar anak-anak tetap melek teknologi tanpa menjadi tergantung,” ujarnya.
Hamzah menambahkan, pendekatan yang tepat sangat diperlukan agar kebijakan ini dapat diterima dengan baik oleh anak-anak dan tidak menimbulkan resistensi.
Ia berharap, tenaga pendidik segera membangun narasi edukatif di lingkungan sekolah untuk membantu siswa memahami serta menerapkan pembatasan media sosial secara bijak.
“Pendekatan yang tepat akan membantu generasi muda beradaptasi tanpa konflik dengan kebijakan ini,” pungkasnya.














