Hamzah Sidik: 12 April Belum Masuk Agenda Angket, Itu Baru Paripurna Internal DPRD

TATIYE.ID (GORUT) – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Gorontalo Utara (GORUT), Hamzah Sidik Djibran mengatakan bahwa pada Tanggal 12 April, itu belum masuk pada agenda Angket. Hanya saja kita DPRD baru akan menggelar rapat paripurna internal mengenai keputusan Badan Musyawarah (Banmus) serta penyampaian sikap fraksi-fraksi atas jawaban bupati dalam interpelasi.

“Jadi pada tanggal 12 itu sebenarnya belum masuk pada agenda angket, melainkan adalah keputusan Banmus DPRD Gorut melaksanakan atau menggelar rapat paripurna untuk merespon dan juga memberikan sikap atas jawaban bupati dalam interpelasi,” ujar Hamzah saat di hubungi oleh Tatiye.id melalui via telfon.

Sekali lagi Kata Wakil Ketua DPRD Gorut tersebut, bahwa pada tanggal 12 April Senin ini kita baru akan melaksanakan paripurna mengenai penyampaian sikap daripada fraksi-fraksi terkait jawaban bupati.

“Itu baru masuk pada paripurna internal DPRD. Dimana, disitu kita akan mendengarkan jawaban dari pada fraksi-fraksi yang sekiranya jawaban fraksi-fraksi itu ada yang puas dan juga merasa cukup dengan jawaban bupati, maka tentu tidak mungkin akan ada angket lagi. Karena sebelumnya semua sudah merasa puas atas jawaban Bupati tersebut,” kata Hamzah

Akan tetapi politisi senior Partai Golkar ini menjelaskan, manakalah atau seandainya dari fraksi-fraksi itu sendiri membaca jawaban bupati dan merasa ada yang belum lengkap, adapun yang belum puas, serta ada juga yang dianggap perlu di gali lagi ataupun di cari lagi, kemungkinan bisa saja akan digunakan hak angket.

“Pasalnya Kenapa kita harus menggunakan hak angket, karena memang dari hak angket itupun kita mempunyai instrumen untuk memanggil semua orang. Karena namanya hak angket itu adalah penyelidikan, bahkan ketika orang yang di panggil itu tidak datang, maka sesuai ketentuan perundang undangan dalam hal ini adalah tatif nomor 1 tahun 2019, orang tersebut bisa saja dipanggil paksa melalui bantuan daripada kepolisian,” jelas Hamzah

Jadi sekali lagi saya tekankan bahwa pada tanggal 12 itu belum masuk pada hak angket. Kemungkinan angket tersebut itu baru akan dirumuskan pada tanggal 12 nanti.

“Intinya pada rapat paripurna Senin (12/4/2021) pekan ini, yang akan kami gelar itu baru keputusan ahir fraksi-fraksi dari jawaban bupati dalam hak interpelasi,” tandas Hamzah (*)

Exit mobile version