
TATIYE.ID (BONEBOL) – Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou tak memenuhi panggilan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.
Hal ini diungkapkan oleh Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang Djafar kepada awak media, Kamis (13/02/2025).
Ia mengungkapkan bahwa hari ini harusnya mantan Bupati dua periode itu menjalani tahap dua penyerahan tersangka dan juga barang bukti dalam kasus dugaan korupsi.
Hal ini dilakukan usai prosedur berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) pada bulan Oktober 2024.
“Tidak jadi dilaksanakan hari ini, yang bersangkutan tidak hadir karena alasan sakit,” tutur Dadang Djafar.
“Saat ini Hamim Pou sedang dirawat di Rumah Sakit Jakarta,” sambungnya.

Hamim Pou diduga bertanggung jawab atas penyaluran bansos yang tidak sesuai prosedur dan pemberian dana sebesar Rp152,5 juta tanpa proposal pemohon.
“Kami akan melakukan pemanggilan kembali kepada yang bersangkutan,” tandasnya.
Diketahui Hamim Pou akan menjalani tahap dua di Kejaksaaan Negeri (Kejati) Bone Bolango.