TATIYE.ID (KABGOR) – Seorang bocah berusia 11 tahun di Kabupaten Gorontalo berinisial FM, diduga menjadi korban pencabulan dan pelecehan seksual hingga hamil 8 bulan.
Informasi yang berhasil dirangkum dari SK (49) orang tua korban, pelaku diduga merupakan suami dari kakak kandung atau kakak ipar korban.
“Awal kecurigaan kami pas kandungan sudah berusia 6 bulan. Karena selama ini memang dia (Korban_red) tingal dirumah kakaknya itu,” kata SK, Kamis (28/01/2021).
SK juga mengaku, sampat menanyakan ke kakak kandung korban perihal perut korban yang semakin membesar.
“Namun pengakuannya hanya kebanyakan minum minuman dingin (Es), tapi setelah kami tanya berulang dan lakukan pemeriksaan benar hamil,” ujar SK.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, ia langsung memberitahu ke ayah kandung korban yang kemudian langsung membuat laporan ke aparat kepolisian setempat.
“Kami lapor ke Polsek tidak diterima, kata mereka langsung ke Polres. Maka kami langsung menuju ke Polres untuk melapor,” ujarnya.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Gorontalo, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ade Permana S.I.K, melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) IPTU Moh. Nauval Seno, yang dikonfirmasi membenarkan perihal laporan tersebut.
“Iya benar, jadi pada bulan November tahun 2020 kami telah menerima laporan dari orangtua korban dengan terlapor laki-laki inisial RB, nomor LP/301/XI/Res.1.24/2020.Spkt Res-Grntlo, tanggal 30 November 2020” kata IPTU Nauval.
Ia menjelaskan, hingga saat ini proses penanganan kasus tersebut telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan beberapa orang saksi termasuk terlapor, yang kemudian sudah dalam proses penyidikan.
“Dalam waktu singkat kita akan melakukan penetapan tersangka. Namun ada sedikit kendala karena terlapor tidak mengakui bahwa dirinya yang telah melakukan perbuatan tersebut, sehingganya kita masih akan melakukan tes DNA,” beber IPTU Nauval.
Meski demikian, IPTU Nauval mengaku dari keterangan para saksi pelaku pencabulan mengarah ke terlapor.
“Iya, (Keterangan para saksi mengarah ke terlapor). Namun kami akan melengkapi alat bukti terlebih dahulu untuk penetapan tersangka,” pungkasnya.