Hamid Kuna Setuju IDI Gorontalo Soal Penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law

TATIYE.ID (GORONTALO) – DPRD Provinsi Gorontalo menyatakan dukungannya atas penolakan terhadap RUU Kesehatan Omnibus Law dari Pemerintah Pusat.

Pernyataan ini diungkapkan DPRD usai mendengar aspirasi yang disampaikan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Gorontalo, Senin (28/11/2022) di Gedung DPRD Provinsi Gorontalo.

Seperti yang diungkapkan Ketua Komisi IV, Hamid Kuna yang ikut mengakui bahwa terdapat potensi kerugian bagi masyarakat sebagai dampak dari kebijakan RUU Kesehatan Omnibus Law. Alasan tersebut kemudian ungkap Politisi Hanura itu, menjadi acuan penolakan dari pihak DPRD.

“Ada beberapa point’ tadi yang disampaikan oleh mereka, memang rasanya kalau misal itu dilakukan saya pikir masyarakat tidak tenang dan masyarakat juga akan dirugikan,” ujar Hamid saat diwawancarai usai rapat tersebut, Senin (28/11/2022).

Adapun yang menjadi tuntutan dari organisasi profesi kesehatan ini, sebagai berikut.

  1. Penyusunan RUU Omnibus Law kesehatan cacat prosedur karena dilakukan secara tertutup, tanpa partisipasi masyarakat sipil, dan organisasi profesi.
  2. RUU Kesehatan Omnibus Law mengancam keselamatan rakyat dan hak rakyat atas pelayanan kesehatan yang bermutu dan dilayani oleh tenaga kesehatan yang memiliki etik dan moral yang tinggi.
  3. RUU Omnibus Law kesehatan mengabaikan hak masyarakat atas fasilitas pelayanan kesehatan yang kayak, bermutu dan manusiawi.
  4. RUU Omnibus Law kesehatan berpihak kepada investor dengan mengabaikan hak-hak masyarakat, tenaga medis dan kesehatan akan perlindungan hukum dan keselamatan pasien.
  5. RUU Omnibus Law kesehatan mempermudah mendatangkan tenaga kesehatan asing berpotensi mengancam keselamatan pasien.
  6. Pendidikan kedokteran untuk menciptakan tenaga kesehatan murah bagi industri kesehatan sejalan dengan masifnya investasi.
  7. Sentralisme kewenangan Menteri kesehatan yaitu kebijakan ditarik ke Kementerian Kesehatan tanpa melibatkan masyarakat, organisasi profesi menciderai semangat reformasi.
  8. Sarat kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan dengan dimasukkan pidana penjara dan denda yang dinaikkan hingga tiga (3) kali lipat.
  9. Pelemahan peran dan independensi konsil kedokteran Indonesia dan Kansil tenaga kesehatan Indonesia dengan beradab dan bertanggungjawab kepada menteri (bukan kepada presiden lagi).
  10. Kekurangan tenaga kesehatan dan maldistribusi bukanlah kesalahan organisasi profesi melainkan kesalahan pemerintah.
  11. RUU Kesehatan Omnibuslaw hanya mempermudah masuknya tenaga medis/kesehatan asing tanpa kompetensi, keahlian dan kualifikasi yang jelas.
  12. RUU Kesehatan Omnibuslaw mengancam tatanan kesehatan serta makin mengkebiri peran organisasi profesi yang selalu hadir untuk rakyat.

“Inti dari 12 tadi adalah bagaimana kita tenaga kesehatan bekerja melindungi masyarakat dari pekerjaan kita dalam melayani dari pekerjaan kita dari tenaga kesehatan,” tandas Ketua IDI Wilayah Gorontalo, dr A. R Mohammad. (ADV)

Exit mobile version