TATIYE.ID (DPRD-BONEBOL) – Semangat otonomi daerah terus disuarakan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone Bolango dalam rangka peningkatan pelayanan publik Sebagaimana amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014.
“Dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 Pasal 1 ayat 6 disebutkan bahwa otonomi daerah adalah hak dan kewenangan serta kewajiban daerah otonom adalah mengatur dan mengurus diri sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat didalam NKRI” ungkap Halid Tangahu pada saat memimpin sidang paripurna HUT Bonebol di auditorium. Senin (27/1) kemarin.
Lebih lanjut Halid Tangahu menuturkan saat ini pemerintah Kabupaten Bone Bolango terus berusaha untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendorong pemberdayaan masyarakat.
” Tujuan otonomi daerah adalah Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Serta memelihara hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.” Ungkapnya.
Halidpun berharap setelah pelayanan yang maksimal dan memadai, diharapkan kesejahteraan masyarakat Bone Bolango bisa lebih baik dan meningkat. Tingkat kesejahteraan masyarakat tersebut menunjukkan bagaimana daerah otonom bisa menggunakan hak dan wewenangnya secara tepat, bijak dan sesuai dengan yang diharapkan.
Pewarta : Zulkifli Ibrahim.














