#INFO60KATA – Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) dapat menyalurkan hak pilihnya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 nampaknya mendapatkan respon Negatif dari masyarakat Gorontalo. Hal tersebut terungkap pada Diskusi Sore Perlindungan hak politik bagi pemilih gangguan jiwa, yang dilaksanakan di Warkop Amal Kota Gorontalo, (03/12/2018).
Pada diskusi kali ini beberapa politisi yang hadir menyatakan bahwasanya hak politik yang diberikan kepada orang dalam gangguan jiwa adalah tambah tambah urusan. “Ini orang gila apabila diberikan hak suara, maka ini akan menambah rumitnya pemilu 2019 atau Tambah tambah Urusan, Sehingganya saya menolak dengan Tegas ODGJ memperoleh hak suara, ” Ujar salah satu tokoh politik Kota Gorontalo, Ramli Yahya.
Sementara Itu Ketua KPU Provinsi Gorontalo Fadliyanto Koem menyatakan bahwasanya Dalam PKPU RI No. 11 tahun 2018 pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa pemilih yang sedang terganggu jiwa/ingatannya sehingga tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter.(*)
#INFO60KATA/ Laporan : Zulkifli Ibrahim/ Moh.Jufriyanto Ika – Tatiye Channel