TATIYE.ID (PEMKOT) – Salinan putusan peninjauan kembali atas gugatan yang diajukan oleh Sula Tangahu Cs, akhirnya resmi diterima pemerintah Kota Gorontalo. Hal itu berdasarkan setelah amar putusan tersebut menyebutkan menolak PK dari para pemohon PK.
Sebelumnya, telah terbit Putusan Mahkamah Agung. Dimana amar putusan tingkat kasasi yang di ajukan oleh pemerintah Kota Gorontalo menyebutkan bahwa mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi, dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor : 28/PDT/2017/PT GTO tanggal 1 Februari 2018 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor : 15/pdt.G/2017/PN Gto tanggal 12 oktober 2017.
Dengan demikian pemerintah Kota Gorontalo sah sebagai pemegang hak atas tanah dan bangunan Gedung Nasional yang berlokasi di kelurahan ipilo kecamatan kota timur.
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1898 K/ Pdt / 2018 tersebut, diterima Walikota Gorontalo Marten A. Taha dari ketua Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kota Gorontalo Harson Abas SH, Rabu (17/02/21)
Kepala bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Gorontalo Siti Dahlia Syarief mengatakan, putusan tersebut akan menjadi pegangan pemerintah Kota Gorontalo terkait pemanfaatan tanah dan bangunan Gedung Nasional Kedepan.
“Rencana kedepan bangunan itu akan difungsikan menjadi kantor pemerintahan Kota Gorontalo. Putusan Peninjauan kembali (PK) menjadi angin segar bagi pemkot untuk lebih leluasa memanfaatkan aset tersebut” Jelas Lia panggilan akrabnya.
proses sidang sengketa aset inipun, sempat membuat pemerintah Kota Gorontalo berjuang keras melalui bagian hukum dan tim kuasa hukum Pemkot Gorontalo. Menurut Lia, pada persidangan awal, penggugat memenangkannya di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Gorontalo.
tidak puas dengan hasil itu, tim kuasa hukum pemerintah Kota Gorontalo mengajukan kasasi yang hasilnya memenangkan pihak pemerintah kota gorontalo. Kemudian para penggugat (Sula Tangahu cs) kembali melakukan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan kasasi. Dan akhir dari pada perjalanan panjang perkara ini menolak PK pemohon.
“Alhamdulillah, berkat kesungguhan pemerintah Kota Gorontalo untuk mempertahankan asetnya, akhirnya perjalanan panjang dari perkara Gedung Nasional berakhir dengan turunnya putusan PK yang putusannya baru Pemkot pada akhir 2020 kemarin” ujar Lia.
penetapan pemkot sebagai pemegang aset yang sah, mempunyai dasar. Menurut lia, pemerintah Kota Gorontalo mempunyai sertifikat hak pakai yang tercatat di Badan Pertanahan Gorontalo.
“Sebetulnya yang digugat utama itu adalah Legiun Veteran Gorontalo sebagai pengguna Gedung Nasional. Namun karena pemerintah Kota Gorontalo sebagai pemilik aset itu, maka secara otomatis menjadi tergugat II dalam perkara ini,” ucap Lia.
Kepada pihak penggugat, Lia tetap akan selalu menjalin hubungan silaturahmi. Jika ingin menanyakan lebih jelas terkait masalah ini kata dia, silahkan menghubungi pihaknya di Bagian Hukum Setda Kota Gorontalo. (*)