TATIYE.ID (PEMPROV) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Gorontalo menggelar Workshop pemenuhan persyaratan/komitmen perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PBUMKU) sektor ketenagakerjaan melalui sistem Online Single Submission (OSS) pada Kamis (4/4/2024).
Kegiatan yang berlokasi di Ballroom Hotel Damhil tersebut, turut dihadiri oleh Tim teknis sektor ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi provinsi Gorontalo, pimpinan perusahaan atau yang mewakili, serta para pelaku usaha lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim menyampaikan maksud dan tujuan dari diselenggarakannya kegiatan workshop tersebut adalah upaya pemerintah untuk memberikan edukasi dan tata cara perizinan berusaha kepada seluruh pelaku usaha.
“Saya menyambut baik atas dilaksanakannya kegiatan workshop ini, hal ini merupakan salah satu upaya dari pihak pemerintah dalam rangka kepedulian/perhatian atas kendala/permasalahan terkait permohonan perizinan berusaha yang akan diajukan oleh pelaku usaha,” ujar Kadis PMPTSP, Danial Ibrahim.
Sebagaimana dari data realisasi perizinan dan non perizinan tahun 2023, sebanyak 2.040 bahwa sektor ketenagakerjaan yang terdiri dari dua jenis perizinan berusaha yang dilimpahkan ke DPMPTSP Provinsi Gorontalo yakni;
- Aktifitas penyeleksian dan penempatan tenaga kerja luar negeri (kode kbli 78102)
- Surat keterangan layak k3 bagi peralatan, pesawat angkat dan pesawat angkut, pesawat tenaga dan produksi, pesawat uap, bejana tekanan, tangki timbun, elevator/lift, eskalator, instalasi penyalur petir, sarana proteksi kebakaran, dan peralatan lainnya yang beresiko tinggi.
“Sampai dengan hari ini, progresnya masih nol (0). Hal ini disebabkan karena pelaku usaha belum mengetahui bagaimana tata cara pemenuhan persyaratan dan belum tersosialisasi nya PBUMKU ini,” beber Danial.
“Oleh sebab itu, saya mengharapkan bapak /ibu Pelaku usaha agar menggunakan kesempatan yang baik ini untuk melengkapi/memenuhi persyaratan PBUMKU, surat keterangan layak K3 hingga izin ini dapat diverifikasi oleh tim teknis ketenagakerjaan dan disetujui penerbitnya oleh saya sendiri selaku kepala dinas Pmptsp Provinsi Gorontalo,” pungkasnya.