Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Kejahatan, Ini Kata Sekda Ismail Madjid

TATIYE.ID (KOTA GORONTALO) – Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap seperti narkoba, obat-obatan terlarang dan kejahatan lainnya oleh ajaran Kejaksaan Tinggi Kota Gorontalo mendapat apresiasi dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Gorontalo, Ismail Madjid.

Mewakili Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo, Ismail Madjid mengaku sangat mengapresiasi jajaran Kejaksaan Tinggi Kota Gorontalo dalam hal pemusnahan berbagai jenis barang bukti sebagai wujud penekanan angka kasus kejahatan di wilayah Hukum Kota Gorontalo.

“Sebagai tahapan terakhir dalam pelaksanaan konteks penegakkan regulasi aturan terhadap mereka yang melanggar hukum, pemusnahan baang bukti kejahatan ini adalah fase terakhirnya,” kata Sekda Ismail Madjid, Kamis (23/6/23)

Barang bukti kejahatan yang dimusnahkan seperti disampaikan unsur Kejaksaan Tinggi Kota Gorontalo, yakni narkoba, obat-obat terlarang maupun obat-obatan yang memiliki izin atau tidak, yang masih saja beredar di wilayah hukum Kota Gorontalo, sehingga perlu adanya sosialisasi untuk seluruh masyarakat apalagi generasi muda.

“Dikes, BPOM maupun Dinas terkait harus lebih intens melakukan sosialisasi atau pencerahan kepada masyarakat terkait alat-alat kesehatan maupun obat-obatan yang ada dan ini menjadi tanggung jawab kita bersama,” harapnya.

“Kolaborasi kerjasama sinergitas semua stekholder dilingkungan Pemerintah Kota Gorontalo sangatlah penting dalam rangka menekan angka kasus dan aksi kriminal di wilayah hukum Kota Gorontalo,” lanjutnya. (*)

Exit mobile version