Gorut Kini Miliki Jadwal Retensi Arsip Substantif

TATIYE CHANNEL (GORUT) – Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), kini telah memiliki Jadwal Retensi Arsip (JRA) Substantif yang telah diterbitkan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) pada 27 Juni 2019 lalu.

 Olehnya itu, bagian dari penyerahan JRA Substantif ini, Kamis (4/7) kemarin, pihak ANRI bertandang ke Kabupaten Gorut, dalam hal ini menemui Bupati Gorut Indra Yasin guna menyampaikan terkait JRA Substantif ini. 

Sebagaimana dijelaskan Rudi Andri Syahputra selaku penanggungjawab ANRI wilayah Gorontalo dan Sulawesi Tenggara, JRA ini sesuai dengan amanat undang-undang 43 tahun 2009 tentang kearsipan merupakan dasar dari penyusutan.

 “Nah, jadi nanti kalau sekarang masih punya banyak sekali arsip yang menumpuk di OPD, nanti bisa disusutkan. Nanti ada arsip yang berkategori musnah atau yang permanen. Kalau yang permanen itu menjadi arsip statis, itu nanti akan disimpan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Gorut. Inilah yang menjadi sumber sejarah, sumber pelajaran bagi generasi muda, bagi masyarakat, peneliti dan seterusnya yang ingin tahu sejarah Gorontalo Utara. Nantinya anak muda yang lupa akan sejarah, maka bisa belajar lagi,” terang Rudi.

 Sementara Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Gorut, Salha A.K. Uno mengaku pihaknya sangat bersyukur dengan telah diterbitkan dan diserahkannya JRA bagi Gorut, yang memang telah diimpikan sejak lama. “Kami sangat bersyukur, dengan telah selesai jabatan Bapak Kepala ANRI, tapi beliau masih sempat menandatangani JRA Gorut,” imbuhnya. 

Dikatakan Salha, JRA ini sangat berguna bagi kelangsungan arsip yang ada di Gorut. Dimana ini adalah payung hukum bagi Dinas Kerarsipan dan Perpustakaan Gorut untuk bisa menerima dan menyimpan arsip, termasuk dari seluruh OPD dinas badan di lingkup Pemkab Gorut. 

“Setelah penyerahan ini, maka ini menjadi pedoman bagi kita untuk menciptakan arsip yang tersimpan di kita (Dinas Kearsipan dan Perpustakaan). Kenapa arsip itu harus kita simpan dan lestarikan, karena arsip itu bukan hanya kertas, arsip itu ada berbagai macam dari dokumen, seperti rekaman dan bukti otentik lainnya yang berguna sebagai bukti sejarah dimasa mendatang,” paparnya.

 Bupati Gorut Indra Yasin sendiri mengaku bangga dan menyambut baik adanya JRA ini. Indra pun mengaku sudah sangat merindukan adanya JRA ini, yang tentu akan sangat mendukung kearsipan di Gorut, khususnya menyimpan bukti-bukti sejarah pembangunan Gorut dari awal hingga sekarang.

 “Saya rasa dengan adanya JRA ini, maka jati diri daerah ini akan semakin baik. Artinya, jejak sejarah atas lahir dan berkembangnya daerah ini tak lagi terpencar-pencar, tapi bisa disatukan dalam arsip daerah di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Gorut. Makanya, saat ini yang menjadi tugas dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan untuk dapat mengumpulkan jejak-jejak sejarah daerah ini, termasuk perjalanan kepemimpinan di Gorut dari mulai Bupati pertama hingga saat ini,” tandasnya. (*)

Pewarta : Ais Abdullah

Exit mobile version