Gorontalo Bisa Dapat 4 Kursi di DPR RI, Asalkan Politisi Berjuang Bersama

TATIYE.ID (GORONTALO) – Kontestasi politik tentu secara langsung melahirkan kompetisi antar partai dan politisi yang terlibat dalam kontestasi tersebut. Hampir pasti, kerjasama yang terlihat di antara partai dan politisi, selalu sifatnya semu dan sementara. Semuanya berdasarkan kepentingan sesaat.

Namun situasi tersebut oleh publik apalagi pegiat politik, selalu dianggap sebagai sebuah kelaziman atau sesuatu yang lumrah. Masyarakat malah secara aktif justru terlibat dalam gesekan yang diawali oleh perbedaan pilihan dan sikap politik.

Di Gorontalo, keberadaan jatah kursi di DPR RI sudah berlangsung sejak Pemilu legislatif tahun 2004. Artinya sudah 4 kali Provinsi Gorontalo memiliki wakil di Senayan dan hanya memperoleh 3 jatah kursi saja. Padahal, Provinsi Sulawesi Barat yang berdiri menjadi provinsi bersama dengan Gorontalo, saat ini sudah memiliki 4 kursi di DPR RI. Sementara dari sisi jumlah penduduk, Baik Gorontalo dan Sulbar, penduduknya tidak sampai 2 juta manusia.

Penelusuran tim tatiye.id, diperoleh informasi bahwa untuk perjuangan penambahan kursi DPR RI, butuh sinergitas antar semua partai yang di Provinsi Gorontalo. Harusnya semua partai, utamanya yang memiliki kursi di DPR RI memperjuangkan hal ini. Sebelumnya, hal ini adalah kewenangan KPU RI, namun saat ini hal tersebut sudah masuk dalam UU, sehingga untuk perubahannya harus melalui lembaga DPR RI.

“Kami dari Gerindra In Syaa Allah siap berjuang bersama untuk penambahan kursi di DPR RI Dapil Provinsi Gorontalo. Kami tentu tidak bisa sendiri, makanya kami mau mengajak semua Partai untuk berjuang bersama, ” Kata Jubir Partai Gerindra Gorontalo, Wahidin Ishak, Jumat (28/1/2022).

Kabarnya, Perubahan Undang-Undang Pemilu dan Pilkada, masuk dalam Prolegnas di tahun 2022 ini. Sayangnya tidak diperoleh informasi yang pasti soal hal apa saja yang akan dirubah di kedua undang-undang tersebut.

Yang pasti, penambahan kursi DPR RI Dapil Gorontalo, sangat terbuka untuk diperjuangkan. Argumennya adalah pada Pemilu 2014 jumlah anggota DPR RI adalah 560 orang, namun tahun 2019 naik 15 kursi menjadi 575 anggota DPR RI. Jadi tinggal para politisi kita, mau berjuang bersama atau menerima nasib jatah 3 kursi saja. (*)

Exit mobile version