Ghalieb Bela Rusli Soal Polemik Pengalihan IUP Tambang Pohuwato: Si Adhan Baru Bangun Tidur

TATIYE.ID – Pernyataan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea yang menuduh Bahwa Mantan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, sebagai dalang polemik pertambangan di Kabupaten Pohuwato, karena pada tahun 2015 secara tiba-tiba mengeluarkan SK pengalihan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi KUD Dharma Tani kepada PT. Puncak Emas Tani Sehahtera di Marisa Pohuwato, mendapat tanggapan dari beringin muda Gorontalo.

Wakil Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Gorontalo, Ghalieb Lahidjun mengatakan bahwa menerbitkan surat keputusan pemindahan suatu izin usaha pertambangan (IUP) dari satu lembaga profit ke lembaga profit lainnya itu tidak semudah yang dibayangkan.

“Mungkin pada saat berbicara dihadapan awak media si Adhan itu baru bangun tidur. Tidak semudah mengeluarkan asap rokok dari mulutnya saat dia (Adhan.red) sedang asyik merokok, pasti ada prosedur dan ketentuan yang harus dipenuhi terlebih dahulu, jadi sangat aneh jika seorang Anggota DPRD, yang katanya politisi senior, apalagi sebagai seorang Mantan Walikota satu periode, masih memiliki pemahaman yang sangat sempit seperti itu soal perizinan,” ungkap Ghalieb sambil tersenyum.

Ghalieb menambahkan, Adhan sepertinya belum menguasai permasalahan yang terjadi sehingga asal tuduh, hal ini dibuktikan dari segi penyebutan nomor SK dan tidak pernah melihat apalagi membaca SKnya.

“Buktinya dia tidak tahu bahwa pada item pertimbangan dalam SK disana disebutkan apa saja point yang dirujuk sehingga menjadi dasar keluarnya SK tersebut, yang antara lain pertama, Keputusan Nupati Pohuwato nomor 158d tahun 2007, tentang pelaksanaan pemungutan retribusi izin usaha pengelolaan pertambangan umum daerah di kabupaten Pohuwato. Kedua Surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara nomor 2105/30/SDB/2014, tanggal 16 Desember 2014 perihal petunjuk pengalihan IUP. Ketiga, Rekomendasi Bupati Pohuwato nomor 522/Sek/640/VII/2015 tanggal 8 Juli 2015 tentang pengalihan IUP operasi KUD Dharma Tani kepada PT. Puncak Emas Tani Sejahtera, dan yang keempat, Surat KUD Dharma Tani Nomor 87/ORG/ KUD-ST/V/2015 tanggal 20 Mei 2015, perihal permohonan persetujuan Pengalihan IUP KUD Dharma Tani kepada PT. Puncak Emas Tani Sejahtera,” bebernya.

Jika merujuk pada SK itu terlihat jelas bahwa SK Gubernur itu tidak berdiri sendiri apalagi disebutkan muncul tiba-tiba, melainkan ada asbabnya, tapi tidak ada yang salah dalam hal ini, karena dengan keluarnya SK tersebut justru terjadi pembagian saham milik KUD Dharma Tani sebesar 51 persen dan untuk PT. Pets sebesar 49 persen.

“Jadi begitu ceritanya kalau orang punya kemampuan membaca surat menyurat, tidak berbicara sembarangan apalagi sampai memprovokasi keadaan, dengan maksud yang tak jelas,” tuturnya

Padahal saat ini baik pemerintah, aparat keamanan TNI/POLRI serta para tokoh masyarakat Pohuwato dan Provinsi Gorontalo tengah berupaya mencarikan solusi mendinginkan situasi kamtibmas dipohuwato untuk menciptakan kondusifitas pasca tragedi yang terjadi disana baru-baru ini, malah justru Adhan Dambea seolah-olah ingin bermain api kembali untuk memanas-manasi keadaan.

“Jadi menurut saya kalau Adhan Dambea dalam pemberitaanya menuduh Bung Rahmat Himran di Jakarta itu adalah Tokoh avonturir karna selalu menunggu masalah dari Gorontalo, saya justru menilai bahwa Adhan sendiri adalah Bapak Avonturirnya Gorontalo karena selalu masuk campur dalam semua masalah di Gorontalo bahkan lebih hebat lagi karena selalu berperan antagonis,” pungkas Ghalieb sambil tertawa ringan.

Exit mobile version