Geram Dengan Oknum Berdalih Koperasi Rusak Hutan, Ibrahim Kiraman: Periksa Dan Tangkap

Menindaklanjuti statemen dari Kapolsek Popayato yang mengaku mengetahui adanya aktivitas dari koperasi yang bekerjasama dengan PT. IGL mendapatkan tanggapan dari Kepala Dinas Koperindag Pohuwato, Ibrahim Kiraman.

Ibrahim Kiraman kepada awak media mengatakan, Koperasi Indah Lestari yang berdomisili di Kecamatan Popayato dibentuk tanpa rekomendasi dari Dinas Koperindag. Meskipun demikian koperasi tetap dianggap sah sepanjang koperasi tersebut mengantongi Akta Notaris dan Kemenkumham.

“Ini Koperasi bukan kita dinas yang membentuk,begitu mereka setelah membentuk, baru itu mereka melapor ke dinas. koperasi itu sebenarnya independen, mandiri meskipun tidak didampingi orang dari dinas tidak jadi masalah,” kata Kadis

Akan tetapi, pengurus koperasi juga dituntut untuk melengkapi syarat pendukung lainnya seperti NIB dan lai-lain, sehingganya koperasi tersebut dinyatakan benar-benar layak untuk beraktivitas apalagi beraktivitas pengambilan kayu di hutan popayato.

Oleh karena itu, Ibrahim Kiraman meminta kepada pihak yang berwajib dalam hal ini (Aparat Penegak Hukum) APH untuk menindaklanjuti legalitas dari koperasi yang dijadikan dalil oleh pengusaha kayu dalam mendapatkan kayu di hutan popayato.

“Kalau itu dalilnya Koperasi, tolong di periksa izin koperasinya, kalau ini beresiko tinggi tolong ini dihentikan, kalau perlu diperiksa dan ditangkap, dan saya siap untuk memberikan keterangan,” pinta Ibrahim Kiraman

Exit mobile version