Gerak Cepat Bupati Gorut: Mulai Besok Setiap OPD Sudah Bisa Lakukan Penagihan Gaji PTT

TATIYE.ID (GORUT) – Terbitnya aturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja mengatur bahwa mulai 28 November 2023 struktur kepegawaian di Indonesia hanya mengenal dua jenis ASN, yakni PNS dan PPPK tentu menjadi kabar tidak baik untuk sejumlah Pegawai Honorer.

Jika ketentuan di PP 49/2018 tersebut benar-benar diterapkan, maka tentu mulai 28 November 2023 tenaga honorer akan dihapus atau ditiadakan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu melaksanakan rapat terbatas bersama TAPD guna menindak lanjuti nasib Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, Selasa (7/3/2023).

Rapat yang dilaksanakan di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati itu membawa angir segar bagi para Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkup Pemkab Gorut.

Usai melaksanakan rapat terbatas, Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu saat di wawancarai oleh Tatiye.id menegaskan bahwa mulai besok setiap OPD sudah bisa melakukan penagihan gaji PTT.

“Mulai besok setiap OPD sudah bisa melakukan penagihan gaji PTT selama 2 bulan,” jelas Thariq.

“Jadi gaji yang akan ditagih selama dua bulan itu, mulai dari Januari dan Februari,” imbuhnya.(*)

Exit mobile version