
TATIYE.ID (DPRD BONEBOL) – DPRD Kabupaten Bone Bolango bergerak cepat menanggapi keluhan masyarakat mengenai keberadaan sejumlah tempat hiburan malam di wilayah tersebut yang beroperasi tanpa izin.
Menindaklanjuti hal tersebut, Komisi III DPRD Bone Bolango yang dipimpin oleh Faisal Mohie langsung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak-pihak terkait pada Rabu (30/04/2025).
Bertempat di Ruang Rapat DPRD, sejumlah pihak terkait telah dihadirkan yakni dari Dinas PTSP, Satpol PP, pihak Kepolisian dari Polres Bone Bolango hingga utusan perwakilan dari masyarakat.
Sebelumnya, keluhan tersebut berawal dari keresahan masyarakat yang menilai maraknya tindakan kriminal di daerah mereka berkaitan dengan keberadaan tempat hiburan malam.
Melalui rapat tersebut, Faisal pun turut menyayangkan banyak usaha-usaha yang beralih fungsi menjadi tempat hiburan malam dan tidak mengantongi surat izin.
“Kami sepakat tempat itu ditutup, yang pertama dia ilegal, dan yang kedua tempat itu telah beralih fungsi,” ungkap Faisal.
“Penertiban ini akan kami lakukan dalam waktu dekat. Kami ingin memastikan bahwa setiap aktivitas usaha berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Faisal mengatakan bahwa hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen DPRD Bone Bolango dalam menjaga ketertiban dalam lingkungan masyarakat serta menegakkan regulasi yang mengatur perizinan dan fungsi tempat usaha di daerah tersebut.