Gelar Rapat Paripurna, DPRD Menyetujui Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020

TATIYE.ID (GORUT) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Gorontalo Utara (Gorut), Gelar rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Raperda pertanggungjawaban APBD Kabupaten Gorontalo Utara tahun anggaran 2020, Rabu (18/8/2021).

Dalam rapat tersebut DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 menjadi Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2020.

Pada rapat paripurna itu, Wakil Ketua DPRD Gorut, Hamzah Sidik Djibran saat memimpin rapat paripurna, mengatakan bahwa seluruh fraksi telah menyetujui dan menerima Ranperda tentang anggaran dan pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2020 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Persetujuan DPRD ini kemudian ditetapkan dalam surat keputusan DPRD dan selanjutnya dijadikan dasar penandatanganan naskah peraturan daerah tentang APBD Gorontalo Utara Tahun anggaran 2020.

Ditempat yang sama, Bupati Gorontalo Utara, Indra yasin pada saat memberikan sambutan dalam sidang paripurna ini menyampaikan ucapan Terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, kepada pimpinan dan anggota DPRD atas persetujuan Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 menjadi Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2020.

“Tentu disini saya atas nama Pemerintah Daerah (Pemda) menyampaikan penghargaan yang setinggi tingginya kepada pimpinan DPRD serta Anggota Dewan Terhormat atas dukungan dan juga kesungguhan sehingga pembahasan ranperda tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 dapat berjalan dengan lancar sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya. (*)

Exit mobile version