Gelar Rakor, Komisi I Bahas Penghapusan Sertifikat Tanah Eks Transmigrasi SP3

TATIYE.ID (GORUT) – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Gorontalo Utara bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan rapat koordinasi terkait usulan pemerintah daerah tentang permohonan penghapusan sertifikat hak tanah eks transmigrasi Sumalata Satuan Pemukiman (SP3), di Desa Cempaka Putih Kecamatan Tolinggula.

Sebagaimana disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Gorut, Matran Lasunte kepada beberapa awak media usai melaksanakan rapat tersebut, dimana lahan tersebut diketahui bersama pada tahun 1997 sudah diterbitkan sertifikat atas nama para transmigran, yang sebelumnya menempati lahan itu.

“Para transmigran yang awalnya menerima sertifikat tersebut sudah kembali ke daerah asalnya. Pasalnya kurang lebih sudah 25 tahun masyarakat transmigran pengganti, telah berupaya serta berharap terkait hak atas kepemilikan lahan yang sudah mereka diami,” ujar Matran, Rabu, (30/11/2022).

Selain itu kata politisi PPP tersebut, dimana Pihak Legislatif dan Eksekutif saat ini tengah berupaya dalam memperjuangkan lahan itu.

“Kami dari pihak DPRD dan Pemerintah Daerah saat ini tengah memperjuangkan hal itu agar ada penghapusan sertifikat lama yang sudah tidak didiami dapat sesuai dengan regulasi yang ada serta berupaya bagaimana bisa menerbitkan sertifikat hak atas nama para transmigran pengganti,” tandasnya. (*)

Exit mobile version