Gelar FGD IKIP, Komisi Informasi Gorontalo Wajibkan Peserta Swab

TATIYE.ID (Gorontalo) – Tak lama setelah dikukuhkan, Komisi Informasi (KI) Provinsi Gorontalo dalam hal ini bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi, menggelar Focuss Discussion Group (FGD)daerah. Jumat, (9/4/2021) di GrandQ Hotel. Untuk mencegah penyebaran COVID-19, setiap peserta kegiatan diwajibkan membawa surat keterangan swab antingen dengan hasil negatif yang masih berlaku.

FGD Daerah ini dilaksanakan dalam rangka penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) tahun 2021, yang mana merupakan salah satu dari 3 program pemerintah yang di amanatkan kepada Komisi Informasi Pusat sesuai dengan peraturan Presiden no 18 tahun 2020 tentang RPJM Nasional.

“IKIP bertujuan mewujudkan good governance dalam hal keterbukaan infromasi publik dan pelayanan publik berkualitas,” kata Irwan Karim S.Si., M.T, Komisioner Informasi Gorontalo dibidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi.

Irwan juga menjelaskan FGD di ikuti oleh Tim dari KI Pusat, TIM Pokja KI Provinsi Gorontalo dan 9 Informan Ahli yang terdiri dari 3 orang Unsur Birokrat, 3 orang Unsur Akademik dan Masyarakat, 3 orang Unsur Pengusaha dan Asosiasi Perusahaan.

Ketua KI Provinsi Gorontalo Idris Kunte S.Fil.i dalam sambutannya sangat berterimakasih dengan kehadiran para informan ahli. Ditengah kesibukan, mereka menyempatkan hadir dalam kegiatan FGD menunjukkan bahwa mereka benar-benar serius dalam hal keterbukaan informasi di Gorontalo.

” Harapannya kegiatan FGD ini dapat menghasilkan kesimpulan yang nantinya akan dijadikan tolak ukur agar Gorontalo menjadi lebih baik,” tandas Idris.

FGD IKIP akan menghasilkan fakta yg menjadi tolak ukur keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Gorontalo dan nantinya akan di susun kedalam sebuah Dokumen Index Keterbukaan Informasi Publik Nasional.

Exit mobile version