TATIYE.ID – Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo akhirnya menjatuhkan hukuman pidana Nomor 42/Pid.Sus/2022/PN Gto
kepada Deddy Priaydi Suge (DPS), nasabah PT. Adira Dinamika Multi Finance (DMF) Tbk Gorontalo karena telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia.
Warga Kelurahan Siendeng, Kecamatan Hulontalangi, Kota Gorontalo tersebut diancam pidana dalam Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum dan Pasal 372 KUH Pidana. Dimana PT. Adira Dinamika Multi Finance (DMF) Tbk Gorontalo mengalami kerugian sejumlah Rp. 191.985.033,- atas perbuatannya tersebut.
Cluster Collection Head Adira Gorontalo, Bambang Riyanto mengatakan, kasus tersebut bermula saat DPS mengajukan kredit/ pembiayaan ke PT. Adira Dinamika Multi Finance (DMF) Tbk Gorontalo sebesar Rp. 156.368.546,- dengan nilai objek jaminan sebesar Rp. 184.000.000,- dan nilai penjaminan sebesar Rp. 215.729.936,-. Dengan perjanjian pembiayaan multiguna melalui cara pembayaran secara angsuran berupa satu unit mobil merek Suzuki, type AEV415P CX (4×2) M/T, jenis MB barang, model PICK UP, warna Hitam, dan Nopol DM 8003 AI.
“Setelah dapat mobilnya yang bersangkutan tidak pernah melakukan pembayaran angsuran, ternyata setelah kami telusuri unitnya sudah dijual ke orang lain,” ujar, Bambang Riyanto, Kamis (22/9/2022).
Diungkapkan Bambang, sebelum melaporkan DPS ke pihak berwajib, pihaknya terlebih dahulu mengirimi surat peringatan sebanyak tiga kali, namun diindahkan. Bahkan upaya terakhir menemui langsung yang bersangkutan juga sudah dilakukan.
“Sudah tiga kali kami melayangkan surat somasi pemberitahuan penunggakan angsuran kepada terdakwa, namun tidak diindahkan hingga akhirnya kami menempuh jalan dengan menemui langsung terdakwa ternyata mobil tersebut berikut STNK tanpa BPKB sudah dialihkan kepada saudara Rustamin Isa tanpa sepengetahuan atau seijin tertulis kami PT. Adira Dinamika Multi Finance (DMF) Tbk Gorontalo,” beber Bambang.
Akibat perbuatannya terdakwa dijatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan. (*)