TATIYE.ID (BOALEMO) – Gerbong mutasi kembali bergerak di pemerintahan Bupati Boalemo, Darwis Moridu. Ya, kali ini panglima ASN di Kabupaten Boalemo yang diganti. Pasalnya, Bupati Boalemo sudah tak lagi membutuhkan Husain Etango sebagai sekertaris daerah Kabupaten Boalemo.
Keputusan non job Husain Etango dan menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boalemo kepada, Sofyan Hasan S.Tp Kamis (14/5/2020), disampaikan Wabup Ir. Anas Jusuf MSi,
Serah terima jabatan penunjukkan Plh Sekda kepada Sofyan Hasan dilakukan usai prosesi pelantikan 24 pejabat administrasi, pengawas dan kepala sekolah di Ruang Vicon Kantor Bupati Boalemo.
Kabar inipun sontak membuahkan pertanyaan dari berbagai kalangan. Hanya saja, hal itu langsung mendapat penjelasan dari Kepala BKD-Diklat, Agus Parman Nahu, sekaligus membuka tabir kondisi yang terjadi.
Menurut Agus bahwa, non job Sekda sudah ditempuh berdasarkan mekanisme dan aturan berlaku. Yakni, merujuk Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN yang selanjutnya dirubah menjadi PP 17 tahun 2020.
Dalam ketentuan itu, kata Agus, jabatan pimpinan tinggi pratama mendapat evaluasi kinerja oleh kepala daerah dalam kurun waktu 2 tahun.
“Kalau kinerjanya bagus selama 2 tahun maka bisa diperpanjang. Itu salah satu amanat dalam PP nomor 11 tahun 2017 yang dirubah menjadi PP nomor 17 tahun 2020 tentang Manajemen ASN,†tutur Agus Parman Nahu dikonfirmasi via seluler.
Ditambahkan Agus, hasil rapat evaluasi kinerja Sekda sebelumnya terdapat beberapa teguran yang ditengarai tidak diindahkan.
“Salah satunya, ada teguran lisan dan juga tertulis dari bupati yang tidak ditindaklanjuti,†beber Agus Parman Nahu.
Ditanya soal mekanisme pengisian Plh Sekda, Agus mengaku merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukkan Plh Sekda.
“Sesuai Permendagri 91/2019 menjelaskan bahwa Sekda setelah non aktif, maka bupati menunjuk Plh Sekda. Selanjutnya Bupati menyampaikan kepada Gubernur untuk ditunjuk Penjabat Sekda,†jelasnya.
Setelah Penjabat Sekda ditetapkan, maka pemerintah daerah kembali membuka open biding guna pengisian jabatan defitinif. Selanjutnya membentuk tim Pansel yang bertugas melaksanakan tahapan seleksi terbuka.
Pewarta : Muchlis Kai