TATIYE.ID (DEPROV) – Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Tenaga Kerja ESDM Provinsi Gorontalo kembali digelar oleh Komisi 4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo usai menerima berbagai aduan dari pengurus wilayah Kongres Aliansi Serikat Buruh (Kasbi).
Berbagai permasalahan tersebut berhubungan dengan ketenagakerjaan di PT. Pabrik Gula Tolangohula yang berada di Kabupaten Gorontalo. Menindaklanjuti hal ini, Deprov sebagai pihak yang berwenang segera mengambil langkah cepat dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat yang dilangsungkan di Ruang Rapat Dulohupa, DPRD, Senin (18/09/2023).
Kepada media, Sofyan Puhi selaku pemimpin rapat mengungkapkan bahwa yang menjadi titik permasalahan di Perusahaan tersebut yaitu adanya ancaman dan halangan yang diterima oleh karyawan PT. Pabrik Gula Tolangohula ketika ingin mendirikan Organisasi Kongres Aliansi Serikat Buruh (Kasbi).
Merespon permasalahan tersebut, Komisi 4 meminta kepada perusahaan untuk tidak melarang para karyawannya ketika hendak ingin mendirikan organisasi pekerja sebab itu termasuk hak dari tiap pekerja.
“Kepada Kasbi untuk menempuh mekanisme pendirian organisasinya, dan perusahaan kami disampaikan untuk Jangan menghalangi ketika ada pekerja yang ingin mendirikan organisasi pekerja itu adalah hak mereka,” ujar Sofyan.
Masih seputar permasalahan ketenagakerjaan, Sofyan mengaku pihaknya juga mendapatkan laporan bahwa beberapa karyawan PT. Pabrik Gula Tolangohula yang telah di PHK hingga saat ini belum menerima sepenuhnya apa yang menjadi hak mereka.
Dalam hal ini Komisi 4 telah memberikan tenggat waktu 2 sampai 3 minggu kepada Dinas Tenaga Kerja dan ESDM bersama tim negosiator untuk segera menyelesaikan masalah tersebut dibawah pantauan DPRD Provinsi Gorontalo.
“Untuk PHK yang belum menerimaa haknya itu nanti akan diselesaikan oleh Dinas Tenaga Kerja bersama tim negosiator, mereka akan laksanakan itu dan kami memberikan waktu 2 sampai 3 minggu kedepan untuk dapat laporan lagi,” pungkasnya.