
TATIYE.ID (GORUT) – Pengelolaan sektor pertambangan galian C di Kabupaten Gorontalo Utara kembali menuai kritik tajam dari DPRD. Minimnya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta lemahnya pengawasan dinilai sebagai bukti buruknya tata kelola sektor tersebut.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Gorut, Hamzah Sidik, secara terbuka menyoroti persoalan tersebut dalam Rapat Gabungan Komisi usai kunjungan lapangan di Desa Zuriyati, Kecamatan Monano, Senin (6/4/2026).
Dalam forum itu, ia meragukan validitas data resmi yang menyebut hanya terdapat enam perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang beroperasi. Menurutnya, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas pertambangan yang jauh lebih banyak, khususnya di sepanjang bantaran sungai.
“Saya ragu kalau cuma ada enam. Di media sosial banyak sekali galian di pinggir sungai, seperti di Biau dan Tolinggula. Ini masuk data atau tidak?” tegasnya.
Ia pun mendesak instansi terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), agar tidak bersikap pasif dan segera melakukan verifikasi menyeluruh terhadap seluruh aktivitas tambang, termasuk yang berada di aliran sungai.
Menurut Hamzah, praktik pertambangan yang tidak terdata dan tidak diawasi dengan baik berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius. Ia bahkan menyebut aktivitas seperti pasir sedot ilegal sebagai “bom waktu” yang bisa merugikan daerah dalam jangka panjang.
Sorotan paling keras diarahkan pada ketimpangan antara eksploitasi sumber daya alam dan kontribusi terhadap kas daerah. Ia mengungkap, salah satu perusahaan di Desa Kasia yang telah beroperasi selama tiga tahun dari total kontrak lima tahun, baru menyumbang Rp18 juta ke daerah.
“Gunung di Kasia itu sudah hampir habis, tapi kontribusinya hanya Rp18 juta. Ini tidak sebanding dengan sumber daya yang dikeruk,” ujarnya.
Di sisi lain, Hamzah mengakui ada perusahaan yang mampu menyetor hingga Rp222 juta dari total transaksi Rp1 miliar sejak 2019. Namun demikian, ia mengingatkan Badan Keuangan agar tidak hanya mengandalkan laporan administratif tanpa verifikasi langsung di lapangan.
“Kalau transaksinya lebih besar, kita harus cari tahu. Kita tidak bisa pastikan angka ini riil kalau hanya pasif menerima laporan,” tandasnya.
DPRD menilai, tanpa pembenahan serius dalam pendataan dan pengawasan, potensi besar dari sektor galian C hanya akan menjadi eksploitasi sumber daya tanpa memberikan manfaat optimal bagi daerah.














