Gaji 13 Pemprov Gorontalo Mulai Cair Hari ini

Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie saat memimpin apel pagi. Foto diambil sebelum masa pandemi covid-19. (Doc: Humas)

TATIYE.ID (GORONTALO) – Pemerintah Provinsi Gorontalo saat ini mulai mencairkan gaji 13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), CPNS, PPPK, Gubernur dan Wakil Gubernur serta pimpinan dan anggota DPRD.

“Alhamdulillah sesuai arahan Bapak Gubernur hari ini kita mulai mencairkan pembayaran gaji 13,” ungkap Kepala Badan Keuangan Danial Ibrahim, Rabu (2/6/2021).

“Pencairannya bertahap sesuai tagihan yang masuk. Regulasinya semua sudah ada dan sudah memenuhi ketentuan dari Kementrian Keuangan,” sambungnya.

Danial mengatakan, pemprov harus merogoh kas daerah senilai Rp24,9 miliar untuk gaji 13. Uang sebesar itu diharapkan bisa segera dicairkan dan mendorong perputaran ekonomi di daerah.

“Arahan pak gubernur segera dicairkan supaya bisa segera dibelanjakan. Ini kan sekolah sudah masuk akhir semester, ada bahkan yang sudah mempersiapkan tahun ajaran baru. Beliau berharap uangnya segera berputar,” jelas Danial.

Diketahui, tidak semua pemerintah daerah menyanggupi pembayaran gaji 13. Empat daerah di Gorontalo dipaksa “gigit jari” karena Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat ditunda. Ini sebagai bentuk “sanksi” karena tidak memenuhi pengalokasian belanja wajib pada APBD.

Ditambah lagi, ada 199 daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota yang disanksi Kementrian Keuangan berupa penundaan DAU selama empat bulan mulai Juni hingga September. Pencairan akan dilakukan apabila daerah tersebut sudah menjalankan kewajibannya.

“Di Gorontalo ada empat daerah yakni Kota Gorontalo, Bone Bolango, Boalemo dan Pohuwato. Kenapa ditunda? Karena tidak mampu mengalokasikan belanja wajib sesuai ketentuan. Misalnya untuk pendidikan minimal 20 persen, kesehatan 10 persen dan belanja wajib yang bersumber dari Dana Transfer Umum minimal 25 persen,” kata Danial.

Ia bersyukur Pemprov Gorontalo tidak masuk dalam kategori tersebut. Tahun 2021 pemprov bahkan mengalokasi lebih besar dari standar minimal. Persentase belanja pendidikan sebesar 34,40 persen, belanja kesehatan 12,98 persen dan belanja wajib yang bersumber dari Dana Transfer Umum sebesar 27,12 persen. (Adv)

Exit mobile version