
TATIYE.ID (BONEBOL) – Inspektur Daerah Kabupaten Bone Bolango, Fredi Lasut memberikan komentarnya terkait kesiapannya dijadikan salah satu saksi pada persidangan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ferdi sangat menyesalkan adanya surat pernyataan saksi yang menyatakan dirinya bersedia memberikan keterangan sebagai saksi pada persidangan di DKPP.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Fredy Lasut saat di hubungi oleh awak media via whatsapp, Sabtu (08/02/2025).
Dirinya menerangkan setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.
Lebih lanjut, Pasal 9 ayat (2) UU ASN secara tegas menyebutkan pegawai pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
“Dengan tegas saya sampaikan bahwa dirinya tidak pernah membuat dan menandatangani surat pernyataan tersebut,” tegasnya.
Olehnya selaku pihak yang merasa dirugikan atas pencatutan nama tersebut. Ferdi akan mengambil langkah tegas sebagaimana perundang-undangan yang berlaku.
” Saya Fredy Lasut tidak akan hadir dan bersaksi di Persidangan DKPP, dan pencatutan nama ini akan di proses sebagaimana hukum yang berlaku,” tandasnya.