Fraksi PDIP Deprov Gorontalo Lakukan Rotasi Keanggotaan Komisi

TATIYE.ID (GORONTALO) – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Provinsi Gorontalo lakukan penyegaran atau pergantian keanggotaan di komisi I, II III dan komisi IV. Sedikitnya ada enam anggota PDIP yang dipindah tugaskan.

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi PDI Perjuangan, Espin Tulie mengatakan bahwa tujuan pertukaran anggota atau rolling AKD merupakan hal biasa di sebuah lembaga, selain untuk penyegaran juga untuk lebih meningkatkan pengawasan yang muaranya kepada kepentingan masyarakat.

“Namun semua itu tergantung dari kewenangan masih-masing fraksi dan PDI Perjuangan melaksanakannya. Saya yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komisi II, kini menjadi Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo,” ungkap Espin Tulie, Jumat (29/04/2022).

Adapun enam anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi PDI Perjuangan yang dipindah tugaskan yakni, Espin Tulie yang sebelumnya sebagai Ketua Komisi II berpindah ke Komisi IV Bidang Kesejahteraan Sosial dan Iptek.

Kemudian, ada Arifin Ali, sebelumnya di Komisi II beralih ke Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan, Venny Rosdiana Anwar, dari anggota Komisi III menjadi Ketua Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan, Ance Robot dari Komisi I ke Komisi III Bidang Perencanaan Pembangunan.

Dedy Hamzah, dari anggota Komisi III ke Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan, dan La Ode Haimudin yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Komisi IV, kini bertugas di Komisi III Bidang Perencanaan Pembangunan.

“Bagi saya rolling ini tidak menjadi masalah, karena setiap anggota partai itu adalah petugas partai yang siap ditempatkan dimana saja. Jadi kami di PDIP itu harus tegak lurus perintah partai. Dan yang penting saya sudah melakukan yang terbaik selama menjabat sebagai pimpinan Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, dan segala keluhan masyarakat dapat diselesaikan dengan baik dan masalah rotasi adalah hal biasa,” jelasnya.

Perlu diketahui, peralihan keaggotaan di lembaga legislatif atau Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terjadi setiap 2 tahun enam bulan, sebagaimana yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) 12 tahun 2018 tentang pedoman tata tertib DPRD.

Exit mobile version