TATIYE.ID (GORUT) – Ketua Komisi 1 DPRD Gorontalo Utara Rina Polapa menyampaikan pandangan umum Fraksi Partai Golkar terhadap revisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 2 tahun 2018 tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa.
“Terkait pemilihan Kepala Desa yang diatur dalam peraturan menteri dalam negeri tentang pilkades pun harus dirubah dan menyesuaikan dengan perkembangan yang ada demi keselamatan masyarakat dan lancarnya perhelatan politik di desa yang bersifat periodik dan wajib dilakukan,” ujar Rina, Rabu (17/3/2021).
Srikandi Partai Golkar ini menyampaikan bahwa pada tanggal 1 Desember 2020, telah diundangkan Permendagri nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa. Singkatnya, legislasi daerah memiliki kewenangan dalam membentuk peraturan daerah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta kepentingan umum.
Untuk itu, Perda Pilkades harus direvisi karena sudah tidak sesuai atau bertentangan dengan peraturan di atasnya, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 tahun 2020.
“Maka di sini dalam menyikapi perubahan peraturan di atasnya dan demi melindungi masyarakat Gorontalo Utara, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, kami Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) menyetujui revisi perda tentang pemilihan kepala desa untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.