
TATIYE.ID (GORUT) – Forum Peduli Demokrasi Gorontalo (FPDG) kembali mencuatkan isu terkait salah satu calon Wakil Bupati Gorontalo Utara. Dalam rapat yang berlangsung di hadapan Komisi I DPRD Gorontalo Utara, FPDG mengajukan pertanyaan mengenai keabsahan ijazah yang digunakan oleh calon tersebut. Pasalnya, terdapat kejanggalan dalam riwayat pendidikan calon yang bersangkutan.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara Ridwan Riko Arbie, Ridwan Yasin menyampaikan bahwa calon Wakil Bupati tersebut tercatat menyelesaikan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) pada tahun 2012, sementara sebelumnya pernah menjabat sebagai anggota legislatif pada periode 2009-2014.
Menurut Ridwan, hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait keabsahan ijazah yang digunakan oleh calon tersebut pada masa jabatan legislatifnya.
“Yang jadi pertanyaan di sini adalah, pada saat itu yang bersangkutan menggunakan ijazah apa? Ataukah ada misinformasi terkait riwayat pendidikan ini?” ujar Ridwan Yasin dengan tegas. Rabu 12 Maret 2025
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara, Ridwan Riko Arbie, menyampaikan keprihatinannya dan meminta agar penyelenggara pemilu, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gorontalo Utara, segera memberikan klarifikasi terkait persoalan ini.
“Kami meminta KPU dan Bawaslu untuk segera menanggapi dan memberikan penjelasan mengenai ijazah yang dipertanyakan oleh FPDG,” kata Ridwan Riko Arbie.
Isu ini pun memicu ketegangan dalam rapat, dengan berbagai pihak yang mengharapkan transparansi dan kejelasan dari pihak penyelenggara pemilu terkait keabsahan ijazah calon tersebut. Sebagai langkah lanjut, FPDG menekankan pentingnya keterbukaan informasi terkait riwayat pendidikan calon kepala daerah untuk menjaga integritas pemilu yang sedang berlangsung di Gorontalo Utara.
Seiring berjalannya waktu, permasalahan ini akan terus dipantau oleh masyarakat dan berbagai pihak yang menginginkan kejelasan dan kepastian hukum dalam proses pencalonan tersebut.