TATIYE.ID (BONEBOL) – Setelah mendengarkan aspirasi dan masukan dari puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan terkait dengan aktivitas tambang batu hitam pada Rabu (28/07/2021), Bupati Bone Bolango, Hamim Pou bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (forkopimda) mengambil keputusan untuk menutup tambang tersebut sementara waktu.
Putusan ini diambil setelah dilakukan rapat Forkopimda Bone Bolango yang digelar di Rumah Makan Meranti Indah, Kamis (29//7/2021) malam.
Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, menegaskan Forkopimda bersepakat untuk sementara menghentikan sementara aktivitas pertambangan pengambilan batu hitam di wilayah Suwawa Timur.
“Kita bersepakat untuk beberapa hari kedepan menghentikan sementara aktivitas pengambilan batu hitam sampai prosedur yang terkait dengan pengambilan batu hitam dipenuhi,”tegas Hamim yang turut didampingi Wakil Bupati Merlan S. Uloli.
Hamim menuturkan setelah dilakukan penutupan sementara aktivitas tambang batu hitam, jajaran Forkopimda selanjutnya akan memanggil para penambang yang berada di lokasi untuk mengambil jaan keluar terkait prosedur penambangan yang ada di wilayah tersebut.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Bone Bolango AKBP Emile Reisitei Hartano mengatakan hasil keputusan rapat jajaran Forkopimda Bone Bolango merupakan putusan yang diambil demi kebaikan masyarakat Bone Bolango.
“Tambang yang di wilayah kami ini sangat banyak potensi menimbulkan konflik. Oleh karena itu, dari rapat ini kami mencarikan solusi yang terbaik buat masyarakat Bone Bolango agar tidak terjadi dampak yang diinginkan khususnya juga dampak bencana longsor dan banjir,”kata AKBP Emile.
AKBP Emile Reisitei Hartanto juga menuturkan untuk melakukan penjagaan dan pengawasan di kawasan pertambangan, pihak kecamatan dan 9 Kepala Desa, serta jajaran TNI dan Polri seperti Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas akan bersiaga di tempat tersebut.
“Dari pihak kecamatan, 9 kepala desa dengan dibackup TNI/Polri yang akan menjaga dan mengawasi lokasi tersebut,”tutur Emile Reisitei Hartanto.
Terkait dengan adanya informasi tiga truk yang diamankan oleh Polres Bone Bolango, AKBP Emile Reisitei Hartanto menjelaskan bahwa kendaraan tersebut merupakan pelanggar lalu lintas dan sudah dilakukan tilang.
“Tiga truk tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas, karena tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) serta surat berkendara lainnya sudah dalam keadaan mati,”jelas AKBP Emile dan mengungkapkan bahwa tiga truk tersebut telah dibebaskan usai para pengendara sudah membayar biaya tilang.