TATIYE.ID (GORUT) – Fitria V. Gobel, Salah satu mantan pegawai honorer di Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara kini buka suara terkait pengakuan dirinya di salah satu media online.
Kepada beberapa awak media warga Desa Tolango itu mengakui bahwa tidak pernah mengatakan kata di pecat sebagai honorer.
“Bukan di pecat atau diberhentikan, cuman memang SK nya tidak diperpanjang lagi,” ucap Fitria, Sabtu (28/9/2024).
Selain itu, mantan pegawai honorer Dukcapil ini juga menegaskan bahwa, jika memang betul dirinya di pecat, maka hal tersebut berdasarkan surat dari dinas terkait dimana ia bekerja. Namun hal itu tidak ada.
“Saya tidak pernah mengatakan bahwa telah di pecat atau diberhentikan disini,” tegasnya.
Ditempat yang berbeda, Hamzah Sidik Djibran, selaku mantan pimpinan DPRD Gorontalo Utara periode 2019 – 2024, menjelaskan bahwa, dengan adanya larangan undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang larangan bagi pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini bupati, untuk mengangkat honorer daerah, juga disebabkan oleh kemampuan keuangan daerah Gorontalo Utara yang defisit.
“Ingat ya, PTT di Gorut pada sisa masa kepemimpinan Thariq yang saat itu menggantikan Almarhum Indra Yasin hanya berkurang, bukan di hapus sama sekali. Sebab sampai dengan saat ini PTT maupun GTT sebenarnya masi ada di hampir semua dinas,” tandanya. (*)