
TATIYE.ID (KABGOR) – Pemerintah Kabupaten Gorontalo memfinalisasi perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang mengatur Unit Pelaksana Teknis/Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPT/UPTD), sebagai tindak lanjut perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
Finalisasi tersebut dibahas dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, di Ruang Dulohupa Kantor Bupati Gorontalo, Jumat (28/8/2026).
Sugondo menjelaskan, UPTD memiliki peran penting dalam mendukung dinas teknis dalam memberikan pelayanan hingga ke tingkat bawah. Penyesuaian regulasi diperlukan menyusul perubahan nama serta penggabungan sejumlah dinas dalam struktur SOTK yang baru.
“UPTD adalah bagian penting yang melengkapi dinas teknis untuk memaksimalkan pelayanan publik hingga ke tingkat paling bawah. Karena ada perubahan nama dan penggabungan dinas, maka Perkada yang mengatur UPTD juga harus disesuaikan,” ujar Sugondo.
Selain menyesuaikan regulasi dengan struktur kelembagaan baru, perubahan Perkada juga menjadi momentum untuk mengevaluasi efektivitas UPTD yang telah ada. Evaluasi tersebut dapat menghasilkan penambahan, pengurangan, maupun mempertahankan unit kerja sesuai kebutuhan teknis dan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rapat turut dihadiri jajaran Bagian Organisasi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala Dinas Perhubungan, perwakilan Dinas Kesehatan dan Dinas Pertanian, para sekretaris dinas, serta peserta dari OPD terkait.
Melalui finalisasi ini, Pemkab Gorontalo menargetkan penataan UPTD dapat semakin sesuai dengan struktur kelembagaan baru sekaligus mendukung pelayanan publik dan kontribusi daerah secara optimal, efektif, dan akuntabel.

















