Ekwan Ahmad Optimis Ranperda Penyidik ASN Dapat Dituntaskan

TATIYE.ID (DEKOT)– Ketua Pansus I DPRD Kota Gorontalo Ekwan Ahmad Optimis Ranperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dapat dituntaskan.

“Insyallah sebelum 2024 ranperda ini bisa jalan tanpa ada kendala,” kata Ketua Partai Hanura Kota Gorontalo kemarin

Lebih lanjut, kata Ekwan, ranperda PPNS ini tentu sangat penting, dimana PPNS dapat merekomendasikan ke pemegang hukum jika ada pelanggaran hukum berkaitan erat dengan tugas pokok Organisasi Perangkat Daerah.

Ekwan mencontohkan di bidang perhubungan, dimana OPD Dinas Perhubungan yang berkaitan langsung aktivitas lalu lintas baik darat maupun di laut. “Jika terdapat pelanggaran PPNS dapat bertindak, nah jika terdapat pelanggaran, maka PPNS dapat merekomendasikan ke penegak hukum Polri dan Kejaksaan,” tuturnya.

Ditanya perkembangan ranperda tersebut? Aleg dua priode itu mengatakan bahwa ranperda tersebut masih masuk pembahasan awal.

“Kami sudah bahas setiap bab dan pasal, dan sudah sampai di bab 12. Namun, pembahasan masih kami skorsing,” ungkap Ekwan.

Ekwan membeberkan, alasan dilakukan skorsing karena pihak pemerintah telah meminta kesimpulan dari Pansus I. Di sisi lain, pihaknya juga masih akan menyatukan pandangan dan melakukan studi banding ke daerah yang sudah lebih dulu membentuk perda serupa seperti di Kota Surabaya dan Makassar.

Ekwan juga menambahkan bahwa DPRD Kota Gorontalo sangat berhati-hati dalam menyusun dan membahas ranperda PPNS ini sampai nantinya disahkan. Mereka bahkan akan mengkaji kembali apakah aturan itu sudah bisa diterapkan di lingkungan Pemkot Gorontalo.

“Nanti setelah studi banding kita akan lanjutkan lagi pembahas mengenai perda ini. Pastinya kami tidak sembarang dan harus hati-hati,” pungkasnya. (*)

Exit mobile version