Dugaan Pelanggaran Pemilu Oknum Caleg Dapil 6 Berproses Hingga Ke Polres Gorut

TATIYE.ID (GORUT) – Dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh salah satu Caleg terpilh dari Dapil Anggrek – Monano kini berproses hingga ke Polres Gorontalo Utara.

Selaku Divisi Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa, Ismail Buna, saat di wawancarai oleh beberapa awak media mengatakan, bahwa besok pihak Bawaslu akan meneruskan kasus dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh HH atau Herson ke Polres Gorut.

“Sesuai hasil rapat pleno maupun pembahasan yang kami laksanakan bersama Gakkumdu malam ini, dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh oknum Caleg tersebut telah memenuhi unsur dan akan kami teruskan ke SPKT pada besok,” jelas Ismail, Selasa (19/3/2024).

Sebelumnya HH telah dilaporkan terkait dugaan materi kampanye yang melanggar kode etik. Dimana dirinya diduga memberikan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis agar masyarakat bisa memilihnya sebagai caleg DPRD Gorontalo Utara periode 2024 – 2029.

Bawaslu diketahui telah menerima laporan pelanggaran Herson pada tanggal 24 Februari kemarin, pasca sebelum keputusan ini jatuh.(*)

Exit mobile version