
TATIYE.ID (GORUT) – Peninjauan lapangan yang dilakukan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara bersama Wakil Bupati di Desa Molantadu, Rabu (1/4/2026), mengungkap fakta baru terkait penyebab kerusakan jalan desa. Dalam dialog dengan pihak perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI), muncul dugaan adanya aktivitas galian C di dalam area konsesi.
Temuan ini mencuat saat pihak perusahaan menjelaskan kendala perbaikan jalan yang sebelumnya dikeluhkan warga. Perwakilan perusahaan, Iwan Humolungo, menyebut material perbaikan diambil dari dalam wilayah konsesi yang memiliki potensi galian C.
“Material kami ambil dari dalam konsesi, karena ada area yang tidak bisa ditanami. Itu kami manfaatkan untuk perbaikan jalan,” ujarnya di lokasi.
Pernyataan tersebut langsung mendapat respons dari Ketua Fraksi Golkar DPRD Gorontalo Utara, Hamzah Sidik Zibran. Ia menegaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan, termasuk galian C, wajib memiliki izin resmi dan tidak boleh dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
“Kalau benar ada aktivitas galian C, ini bukan hanya soal perbaikan jalan. Ini menyangkut legalitas dan potensi pendapatan daerah. Harus jelas izinnya,” tegas Hamzah.
Ia juga mempertanyakan luas area galian serta mekanisme pengelolaannya. Menurutnya, jika tidak diawasi dengan baik, praktik tersebut berpotensi melanggar hukum sekaligus merugikan daerah dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
DPRD, lanjut Hamzah, akan menjadwalkan peninjauan lanjutan untuk memastikan langsung kondisi di lapangan, termasuk mengecek legalitas aktivitas galian yang dimaksud.
“Kami akan turun kembali untuk memastikan, apakah ini legal atau tidak. Kalau ada potensi PAD, harus masuk ke daerah, bukan hilang begitu saja,” tandasnya.
Kasus ini menambah daftar persoalan pengelolaan sumber daya alam di Gorontalo Utara, di tengah lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga turut berdampak pada kerusakan infrastruktur dan lingkungan.














